Media istana.com – PERS MENGETUK PINTU INFORMASI, YANG DATANG JUSTRU TANDA TANYA — PENERTIBAN PKL CIPONDOH KEMBALI DIPERTANYAKAN
KOTA TANGERANG – 8 Agustus 2206 – Ada yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali memenuhi ruang publik: ketika pertanyaan media mengenai penertiban justru berhadapan dengan komunikasi yang diduga tertutup.
Inilah persoalan yang kini menjadi sorotan setelah insan pers Saipul Bahri menyampaikan kekecewaannya terkait upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai Hendra, S.I.P., Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai komitmen penegakan produk hukum daerah serta penertiban PKL, khususnya dalam rangkaian persoalan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun berdasarkan keterangan narasumber, komunikasi tersebut diduga mengalami hambatan. Bahkan muncul dugaan bahwa nomor WhatsApp Saipul Bahri diblokir oleh pihak yang hendak dikonfirmasi.
Belum ada bukti independen yang cukup untuk menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta.
Tetapi justru di sinilah masalahnya.
Mengapa komunikasi itu terputus?
Apa alasan sebenarnya?
Mengapa pertanyaan mengenai kebijakan publik harus berakhir menjadi tanda tanya?
Dan yang paling keras:
“Buat apa menjadi pejabat publik kalau tidak mau dikritik dan dipublikasikan?”
Pernyataan tersebut disampaikan Saipul Bahri sebagai bentuk kekecewaannya.
Menurutnya, pejabat publik merupakan pelayan masyarakat dan harus siap menerima kritik, pertanyaan, serta pengawasan dari pers.
INI BUKAN SEKADAR CERITA TENTANG WHATSAPP
Jangan salah membaca persoalan.
Ini bukan perang antara Saipul Bahri dengan seorang pejabat.
Ini bukan pula persoalan siapa yang lebih kuat dalam komunikasi.
Ini adalah persoalan keterbukaan pejabat publik ketika kebijakannya dipertanyakan.
Media bekerja dengan pertanyaan.
Pemerintah bekerja dengan kebijakan.
Masyarakat bekerja dengan harapan.
Ketiganya bertemu pada satu titik: informasi yang benar.
Ketika media bertanya, pemerintah semestinya memberikan klarifikasi.
Jika informasi media salah, bantah.
Jika data media keliru, luruskan.
Jika ada tudingan yang tidak berdasar, tunjukkan bukti.
Jika kebijakan pemerintah sudah benar, buka dasar hukumnya.
Tetapi ketika yang muncul adalah dugaan komunikasi terputus dan tidak ada penjelasan, maka publik memiliki alasan untuk bertanya lebih jauh.
Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan tidak ada informasi publik yang sengaja dibiarkan gelap.
SAIPUL BAHRI: PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIKRITIK
Kekecewaan Saipul Bahri bukan tanpa konteks.
Ia mempertanyakan sikap pejabat yang disebut sulit dikonfirmasi ketika media ingin meminta penjelasan mengenai penertiban PKL.
“Buat apa menjadi pejabat publik kalau tidak mau dikritik dan dipublikasikan? Jabatan publik itu amanah. Pejabat adalah pelayan masyarakat dan harus siap memberikan penjelasan ketika masyarakat dan pers bertanya.”
Pernyataan tersebut menohok pada satu persoalan mendasar:
Apakah kritik dianggap ancaman?
Padahal kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Pers tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman.
Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah.
Pers hanya mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi dan menyampaikan kepada publik.
Jika kemudian sebuah pemberitaan dianggap merugikan, terdapat mekanisme hak jawab dan klarifikasi.
Maka pertanyaannya:
Mengapa harus menghindar dari pertanyaan?
PENERTIBAN PKL SUDAH BERULANG, LALU APA HASILNYA?
Di balik polemik konfirmasi ini terdapat isu yang jauh lebih besar.
PKL.
Persoalan yang berulang.
Petugas turun.
Lokasi ditertibkan.
Dokumentasi dibuat.
Pemberitaan muncul.
Namun ketika waktu berjalan, masyarakat kembali melihat aktivitas perdagangan di ruang yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan.
Jika siklus tersebut benar terjadi, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi.
Di mana titik kegagalannya?
Apakah pada pengawasan?
Apakah pada konsistensi penindakan?
Apakah pada koordinasi antarinstansi?
Apakah pada lemahnya tindak lanjut?
Atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Tidak cukup mengatakan “sudah ditertibkan”.
Publik ingin mengetahui setelah ditertibkan, apa yang terjadi?
PENERTIBAN BUKAN PERTUNJUKAN SATU HARI
Penertiban yang hanya terlihat ketika petugas hadir tidak akan menyelesaikan persoalan.
Kawasan publik membutuhkan pengawasan.
Jika pelanggaran kembali terjadi, tindakan harus jelas.
Jika ada pihak yang mengorganisasi aktivitas ilegal, informasi tersebut harus diverifikasi.
Jika ada dugaan pungutan liar, harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Jika ada dugaan pembekingan, aparat harus bekerja berdasarkan fakta dan kewenangan hukum.
Tidak boleh ada tuduhan sembarangan.
Tetapi tidak boleh pula ada persoalan yang sengaja dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika kamera menyala.
Negara harus hadir ketika kamera pergi.
GAKUMDA DITUNTUT BUKA SUARA
Di sinilah posisi Gakumda menjadi penting.
Sebagai pihak yang disebut memiliki fungsi penegakan produk hukum daerah, publik tentu ingin mengetahui bagaimana strategi penertiban PKL dilakukan.
Bukan hanya operasi.
Bukan hanya penindakan.
Tetapi juga pencegahan, pengawasan, evaluasi dan tindak lanjut.
Pertanyaan publik sederhana:
Apa target penertiban?
Apa indikator keberhasilannya?
Berapa lama pengawasan dilakukan setelah penertiban?
Apa prosedur terhadap PKL yang kembali?
Bagaimana memastikan penegakan aturan tidak tebang pilih?
Dan apabila ada dugaan pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL, apakah informasi tersebut pernah ditelusuri secara resmi?
Ini bukan tuduhan.
Ini daftar pertanyaan yang harus dijawab jika pemerintah ingin membangun kepercayaan.
KALAU SALAH, BANTAH. KALAU BENAR, JELASKAN.
Media tidak membutuhkan pejabat yang selalu berkata “iya”.
Media justru membutuhkan pejabat yang mampu menjawab pertanyaan sulit.
Jika wartawan salah, bantah dengan data.
Jika wartawan keliru memahami kebijakan, jelaskan.
Jika ada informasi yang belum lengkap, lengkapi.
Jika pemberitaan tidak sesuai fakta, gunakan hak jawab.
Itulah mekanisme demokrasi.
Yang menjadi persoalan justru apabila kritik dibalas dengan keheningan.
Sebab diam tidak otomatis berarti salah, tetapi diam juga tidak menyelesaikan pertanyaan publik.
DUGAAN PEMBLOKIRAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIJADIKAN VONIS
Redaksi menegaskan satu hal.
Dugaan bahwa WhatsApp Saipul Bahri diblokir belum boleh diperlakukan sebagai fakta final tanpa bukti dan klarifikasi.
Karena itu, pihak yang disebut melakukan tindakan tersebut harus diberikan ruang menjelaskan.
Jika tidak benar, bantah.
Jika benar terjadi, jelaskan konteksnya.
Jika ada alasan keamanan, administratif atau komunikasi resmi, sampaikan.
Dengan begitu, publik mendapatkan informasi dari kedua sisi.
Inilah prinsip jurnalistik.
Keras dalam pertanyaan, disiplin dalam fakta.
PERS TIDAK AKAN DIAM HANYA KARENA PINTU KOMUNIKASI TERTUTUP
Saipul Bahri menyatakan kekecewaannya.
Namun kekecewaan itu tidak boleh berhenti menjadi persoalan pribadi.
Jika substansinya adalah penertiban PKL dan penegakan produk hukum daerah, maka persoalan tersebut merupakan kepentingan masyarakat.
Media memiliki kewajiban mengawal.
Publik memiliki hak untuk mengetahui.
Pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan.
Tiga hal tersebut tidak boleh diputus oleh persoalan komunikasi pribadi.
Karena jika satu pintu tertutup, pertanyaan tidak otomatis hilang.
Media dapat mencari sumber lain.
Media dapat meminta dokumen.
Media dapat melakukan verifikasi lapangan.
Media dapat meminta keterangan instansi lain.
Dan pada akhirnya, fakta akan berbicara melalui bukti.
JANGAN JADI PEJABAT KALAU TAK SIAP DIAWASI
Kalimat ini keras.
Tetapi harus dikatakan.
Jangan menjadi pejabat publik jika hanya ingin menerima pujian tetapi alergi terhadap kritik.
Jangan menerima kewenangan publik jika tidak siap menjelaskan penggunaan kewenangan tersebut.
Jangan berbicara atas nama pelayanan masyarakat jika komunikasi dengan masyarakat dan pers justru ditutup tanpa penjelasan.
Jabatan publik bukan tameng.
Jabatan publik adalah amanah.
Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memberikan penjelasan.
Pejabat tidak harus menjawab semua tudingan.
Tetapi pejabat harus mampu membedakan antara serangan pribadi dan pertanyaan mengenai kepentingan publik.
Kritik tidak membunuh pemerintahan. Ketertutupanlah yang dapat menghancurkan kepercayaan.
—
PUBLIK MENUNGGU, BUKAN MENEBak
Kini ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban:
Benarkah nomor WhatsApp Saipul Bahri diblokir?
Jika benar, siapa yang melakukan dan apa alasannya?
Jika tidak benar, bagaimana kronologi komunikasi sebenarnya?
Mengapa konfirmasi mengenai penertiban PKL tidak memperoleh jawaban?
Bagaimana komitmen Gakumda dalam melakukan penertiban secara berkelanjutan?
Apa indikator keberhasilan penertiban?
Bagaimana pengawasan dilakukan setelah operasi?
Apa tindakan terhadap PKL yang kembali?
Bagaimana pemerintah memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih?
Dan pertanyaan paling mendasar:
APAKAH PEMERINTAH KOTA TANGERANG BENAR-BENAR SIAP MEMBUKA RUANG KRITIK DAN KONFIRMASI SECARA TERBUKA?
Publik tidak membutuhkan jawaban emosional.
Publik membutuhkan fakta.
Media tidak membutuhkan perlakuan istimewa.
Media membutuhkan akses untuk melakukan verifikasi.
Dan pemerintah tidak perlu takut terhadap pertanyaan jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
—
PENUTUP: KETIKA MEDIA BERTANYA, JANGAN TUTUP PINTUNYA
Pers bukan musuh pemerintah.
Pers adalah salah satu mata masyarakat.
Ketika mata melihat sesuatu yang janggal, tangan pers menulis.
Ketika masyarakat mengeluh, media bertanya.
Ketika pejabat mengambil kebijakan, media meminta penjelasan.
Itulah demokrasi.
Maka polemik mengenai dugaan terhambatnya konfirmasi Saipul Bahri seharusnya tidak berakhir dengan saling tuding.
Buka komunikasi.
Buka data.
Buka ruang klarifikasi.
Dan jika semua berjalan sesuai aturan, tunjukkan kepada publik.
Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan hanya keberanian media dalam bertanya.
Yang diuji adalah keberanian pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan kewenangannya.
PERS BERTANYA.
PUBLIK MENGAWASI.
PEJABAT MENJAWAB.
Dan jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut membuka fakta.
CATATAN REDAKSI
Tulisan ini merupakan laporan dan analisis berdasarkan keterangan narasumber yang diterima redaksi. Dugaan pemblokiran nomor WhatsApp Saipul Bahri serta dugaan sikap bungkam pihak terkait belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan hukum oleh pihak tertentu tanpa bukti yang terverifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada Hendra, S.I.P., pihak Gakumda, serta Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.
Tajam dalam mengkritik. Ketat dalam verifikasi. Berani mengungkap, tetapi tetap berpijak pada fakta.
Red David E, S E.