BerandaISTANAKepala Desa Bagendit Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026, untuk Warga...

Kepala Desa Bagendit Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026, untuk Warga Tidak Mampu

Garut, Mediaistana.com – Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, S.E., menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026 untuk warga tidak mampu, di Aula Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kamis (4/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, S.E., Ketua BPD Hasim, S.Pd, Bendahara Desa Bagendit Elis, Kepala Urusan Kesejahteraan Enden Yanwar, S.E., Pendamping Lokal Desa Rohmat, S.E., penerima Dana BLT Dana Desa serta unsur lembaga Desa Bagendit.

Menurut Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, S.E., penyaluran BLT Dana Desa hari ini berjumlah 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 12 RW, dan untuk masing-masing KPM menerima dana sebesar 600 ribu, selama enam bulan untuk bulan Januari sampai bulan Juni 2026.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Th 2026 tentang pengelolaan Dana Desa Th 2026. Dana Desa Th 2026 terbagi menjadi dua, pertama Dana Desa Reguler, Desa Bagendit sendiri menerima anggaran sebesar 373.456.000, dan kedua Dana Desa untuk dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar 673.000.000,” paparnya.

Lanjut Kepala Desa Bagendit, harapan kedepan penerima BLT Dana Desa dapat bergantian setiap tahunnya, dan selanjutnya bagi penerima BLT Dana Desa untuk diusulkan dapat menerima jejaring pengaman sosial lainnya, yakni program penerima bansos BPJS, BPNT dan PKH sesuai ketentuan, tuturnya.

Ditempat yang sama, Pendamping Lokal Desa (PLD) Rohmat, S.E., mengatakan, mengingat dalam Permendesa No. 16 Th 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Th 2026, BLT dari Dana Desa masih menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Th 2026.

“Nominal besaran BLT Dana Desa untuk Th 2026 ini mengalami penurunan dari tahun kemarin, awalnya Rp. 300.000/bln, menjadi 100.000/bln sebagaimana yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus,” ujarnya.

Kami pun menegaskan, kepada para KPM besaran nominal BLT Dana Desa per bulannya setiap Desa akan berbeda-beda. Tahun 2026 ini tidak diatur besaran BLT dana desa harus 300.000/bln, sehingga ketika ada perbedaan besaran nominal BLT Dana Desa dengan Desa yang lain, mereka dapat memahami, pungkasnya.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par).

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!