Catatan Drs. Muz Latuconsina, MF.
Kabar bahwa Asya Tasijawa akhirnya dinyatakan lulus dari SMP Negeri 8 Buru dan namanya telah masuk dalam sistem Dapodik tentu patut disyukuri. Setelah sempat diliputi ketidakpastian, hak pendidikan seorang anak akhirnya dapat dipulihkan melalui kerja cepat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.
Namun, di balik berakhirnya persoalan ini, ada pertanyaan yang seharusnya menjadi bahan introspeksi bersama: mengapa seorang siswa yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun harus menunggu hingga persoalannya menjadi perhatian publik untuk mendapatkan kepastian atas haknya?
Masalah Asya mungkin telah selesai. Tetapi akar persoalannya tidak boleh dianggap selesai begitu saja.
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem administrasi pendidikan masih memiliki celah yang dapat berdampak langsung pada masa depan peserta didik. Ketika data seorang siswa tidak tercatat dengan benar, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen atau angka dalam komputer. Yang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak, ketenangan sebuah keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kejadian seperti ini berpotensi terjadi pada siswa lain jika tidak ada evaluasi menyeluruh. Tidak semua keluarga memiliki akses informasi, keberanian, atau kesempatan untuk menyuarakan persoalan yang mereka hadapi. Bisa saja ada kasus serupa yang tidak pernah terungkap ke publik dan akhirnya merugikan peserta didik secara diam-diam.
Karena itu, penyelesaian kasus Aisya seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa namanya sudah masuk Dapodik dan telah dinyatakan lulus. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengawasan data peserta didik diperkuat sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
Sekolah harus memiliki mekanisme pemeriksaan berkala terhadap seluruh data siswa. Operator sekolah harus mendapatkan pendampingan yang memadai. Kepala sekolah harus memastikan validasi data menjadi bagian dari tanggung jawab manajerial, bukan sekadar urusan administrasi teknis. Sementara Dinas Pendidikan perlu membangun sistem monitoring yang mampu mendeteksi lebih awal setiap ketidaksesuaian data sebelum memasuki masa kelulusan.
Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal ruang kelas yang baik atau nilai ujian yang tinggi. Pendidikan yang berkualitas juga tercermin dari kemampuan sistem melindungi hak setiap peserta didik tanpa harus menunggu masalah menjadi krisis.
Patut diapresiasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Iqbal Aziz, bersama pihak sekolah memilih mencari solusi daripada saling menyalahkan. Sikap itu menunjukkan bahwa kepentingan peserta didik ditempatkan di atas segala-galanya. Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi yang jujur dan menyeluruh.
Karena sesungguhnya, keberhasilan menyelesaikan masalah adalah hal yang baik. Tetapi mencegah masalah yang sama terjadi kembali adalah keberhasilan yang jauh lebih besar.
Aisya telah mendapatkan haknya. Kini tugas semua pihak adalah memastikan tidak ada lagi Asya-Asya lain yang harus menunggu kepastian masa depannya hanya karena sebuah kesalahan administrasi.
Sebab pendidikan seharusnya membuka jalan bagi masa depan anak-anak, bukan membuat mereka tersandung oleh persoalan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal