Namlea – Manajemen PT PELNI (Persero) Cabang Namlea menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan terkait pengangkutan barang melalui jalur laut.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait proses pengiriman barang melalui kapal laut yang dioperasikan PT PELNI.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi laut, PT PELNI menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan selalu mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan pelayaran, serta tata kelola yang baik.
Manajemen menjelaskan bahwa setiap barang yang dimuat ke atas kapal harus dilengkapi dokumen resmi dan manifes pengiriman yang jelas. Barang yang akan diberangkatkan juga wajib melalui prosedur administrasi serta pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pelabuhan.
Menurut PT PELNI, pengirim barang (shipper) memiliki tanggung jawab atas kebenaran identitas maupun isi barang yang dikirim. Untuk jenis barang tertentu yang memerlukan izin khusus, pengirim wajib melengkapi seluruh dokumen pendukung serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Setiap muatan yang masuk ke kapal harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengirim barang wajib memastikan seluruh dokumen dan perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak manajemen.
PT PELNI juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pengangkutan barang-barang yang termasuk kategori terlarang maupun berbahaya tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup berbagai jenis barang kategori Dangerous Goods (DG), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta komoditas lain yang pengangkutannya diatur secara khusus oleh pemerintah.
Di sisi lain, perusahaan menjelaskan bahwa kewenangan pemeriksaan fisik terhadap kontainer, bagasi tertutup, maupun muatan tertentu berada pada otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum yang memiliki tugas serta fungsi pengawasan di wilayah kepelabuhanan.
Petugas PT PELNI di lapangan, menurut manajemen, tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penggeledahan secara mandiri terhadap barang yang telah dikemas atau terkunci tanpa adanya pendampingan maupun instruksi dari instansi yang berwenang.
Sebagai operator transportasi laut, PT PELNI menyatakan siap mendukung setiap langkah pengawasan, audit, maupun investigasi yang dilakukan oleh aparat terkait guna memastikan seluruh proses pengangkutan barang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Manajemen juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan layanan pengiriman untuk memasukkan barang ilegal atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen pengiriman, maka perusahaan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Selain itu, PT PELNI mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat kepada publik, termasuk penggunaan dokumentasi atau foto yang sesuai dengan peristiwa dan kondisi terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut manajemen, transparansi informasi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi laut nasional.
Dengan prinsip tersebut, PT PELNI Cabang Namlea menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kepelabuhanan guna mendukung terciptanya sistem transportasi laut yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.