Jakarta – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), untuk membahas sejumlah isu strategis terkait manajemen aparatur sipil negara, khususnya menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu, serta kebutuhan ASN di daerah.
Rapat tersebut menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian nasional, terutama setelah pemerintah pusat melakukan penataan tenaga non-ASN sebagaimana amanat regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menyoroti kebutuhan Maluku terhadap sumber daya aparatur yang memadai guna menunjang pelayanan publik di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis khusus.
Menurutnya, kebijakan penataan ASN harus tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk keterbatasan fiskal, distribusi aparatur, serta kebutuhan tenaga pelayanan dasar di berbagai wilayah Maluku.
Perlu diketahui bahwa sejak penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah, status tenaga honorer di instansi pemerintah telah dihapus, sehingga saat ini aparatur pemerintah yang berstatus ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara PPPK Paruh Waktu merupakan skema tersendiri dalam proses penataan pegawai non-ASN dan tidak termasuk kategori ASN penuh sebagaimana PNS dan PPPK.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga menyinggung perkembangan pengangkatan PPPK, kebutuhan formasi ASN di daerah, serta mekanisme penataan pegawai non-ASN yang sebelumnya telah terdata dalam basis data pemerintah.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku mendukung penuh kebijakan reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah pusat. Namun, implementasinya perlu memperhatikan kebutuhan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Maluku memiliki tantangan geografis yang berbeda dengan banyak daerah lain. Karena itu, kebutuhan aparatur harus menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, tetap terjaga,” kata Hendrik dalam forum tersebut.
Komisi II DPR RI dalam kesempatan itu juga menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait pembiayaan PPPK, distribusi ASN, kebutuhan formasi di daerah, serta implementasi kebijakan penataan pegawai non-ASN.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dengan harapan dapat melahirkan solusi yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, pembahasan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan kepegawaian nasional dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah, sehingga reformasi birokrasi tidak hanya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tetapi juga menjamin pelayanan yang optimal bagi masyarakat.