BerandaBeritaPeredaran Tramadol Ilegal di Jakarta Utara : Pengedar Berani Menantang, Hukum Seolah...

Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta Utara : Pengedar Berani Menantang, Hukum Seolah Peka Tapi Tak Menantang.

 

Mediaistana.com, JAKARTA (09/06/2026).

Peredaran bebas obat keras jenis di tramadol tanpa izin resmi masih terus terjadi di Jalan Agung Karya VI Nomor 4, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (9/6/2026). Padahal, kasus serupa belakangan ini kerap menjadi sorotan di media sosial dan sudah diketahui oleh masyarakat luas. Aktivitas ini diketahui berjalan terus-menerus dan seolah tak tersentuh pengawasan maupun tindakan hukum.

Meski mendapat perhatian publik yang cukup besar dan diharapkan dapat memberi efek jera, nyatanya peredaran obat yang berisiko menimbulkan ketergantungan ini tidak kunjung berhenti dan tetap memiliki pembeli.

Agam, yang disebut sebagai Bos pengedar tersebut, justru memberikan tanggapan yang berani. “Silakan saja diangkat beritanya dan dilaporkan, tidak masalah. Kalau bisa, secepatnya bahkan malam ini juga,” ucapnya.

Sementara itu, warga sekitar yang diketahui berinisial M menyebutkan bahwa tempat tersebut selalu dikunjungi banyak orang, meskipun hanya dibuka melalui pintu samping. “Tempat itu selalu ramai pembeli, apalagi saat jam – jam tertentu,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukum

Perlu dipahami bahwa menjual tramadol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras tertentu yang hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi dan harus disertai resep dokter.

Berikut peraturan yang dilanggar dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menetapkan bahwa setiap produk farmasi hanya boleh beredar jika sudah memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan, manfaat, serta kualitas.

– Pasal 435: Barangsiapa yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.

– Pasal 436: Mengelola obat tanpa keahlian dan wewenang juga diancam penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp500.000.000,00.

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021

– Memasukkan tramadol ke dalam daftar Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat, mengingat risiko penyalahgunaan yang tinggi dan dampak buruknya bagi kesehatan, bahkan bisa berujung kematian jika dikonsumsi secara sembarangan.

Praktik yang berlangsung di lokasi tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih waspada serta segera melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal, agar tidak ada lagi korban dan hukum dapat ditegakkan dengan tegas. (Red).

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!