BerandaBeritaDiduga Belum Kantongi Izin, Tambang Tegalrejo Tetap Berjalan: Aparat dan Bapenda Jadi...

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Tegalrejo Tetap Berjalan: Aparat dan Bapenda Jadi Sorotan”.

BANYUWANGI – Polemik aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemberitaan mengenai beroperasinya kembali aktivitas penambangan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal, terkait status legalitas dan tindak lanjut pengawasan terhadap lokasi tambang yang dipersoalkan warga.

Namun jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat. Di tengah keresahan warga mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang tetap berjalan, publik justru mempertanyakan sejauh mana koordinasi antarinstansi dilakukan dalam memastikan legalitas usaha pertambangan tersebut.

Tidak berhenti di situ, Kabiro media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kemungkinan adanya penarikan pajak atau retribusi dari aktivitas tambang tersebut. Pertanyaan yang diajukan cukup sederhana namun mendasar:

“Apakah Bapenda melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas tambang tersebut, dan apakah penarikan pajak hanya dapat dilakukan apabila usaha tersebut telah memiliki izin yang sah?”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Banyuwangi belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika aktivitas tambang tersebut benar telah memberikan kontribusi pajak daerah, maka publik berhak mengetahui dasar legalitas yang digunakan. Sebaliknya, apabila belum terdapat izin yang lengkap, maka muncul pertanyaan bagaimana aktivitas pengambilan material dapat berlangsung secara terus-menerus tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Warga menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan semata, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola sumber daya alam, kerusakan lingkungan, serta potensi kehilangan pendapatan negara apabila aktivitas pertambangan dilakukan di luar mekanisme yang diatur perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang berat. Penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda yang signifikan.


Di berbagai daerah di Indonesia, aktivitas tambang yang diduga tidak berizin bahkan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan berujung pada penutupan lokasi tambang.


Masyarakat Tegalrejo berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Transparansi mengenai status izin tambang menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang izinnya ada, tunjukkan kepada publik agar tidak menjadi polemik. Tetapi kalau belum ada izin, kenapa aktivitasnya bisa berjalan terus?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih menggantung dan belum memperoleh jawaban yang jelas:
Siapa pemilik atau penanggung jawab tambang tersebut?
Apakah telah mengantongi izin usaha pertambangan yang sah?
Apakah telah memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan?
Apakah terdapat kewajiban pajak yang telah dipenuhi?
Jika belum berizin, mengapa aktivitasnya masih berlangsung?

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Bapenda Banyuwangi untuk memberikan penjelasan terbuka. Sebab, ketegasan penegakan hukum dan transparansi perizinan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat yang diberi kewenangan mengawasi kegiatan pertambangan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!