BerandaBeritaJajaran satresnarkoba dalam pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum polres jember

Jajaran satresnarkoba dalam pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum polres jember

Mediaistana.com| Jember – Komitmen Polres Jember dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba. Selama periode Mei 2026 hingga Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

Kapolres Jember Akbp Bobby A Condroputra dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, dengan lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember. Jum’at, (12/6/2026)

Dari pengungkapan 24 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ berikut barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Kapolres Jember menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Ke depan, Polres Jember akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polres Jember menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa.

Pewarta.slamet raharjo

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!