



Mediaistana.com – 25 Juni 2026 – Tangerang – Polemik yang menyelimuti aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin memanas. Beredarnya surat pernyataan yang disebut sebagai dasar pengajuan rekomendasi agar para pedagang dapat kembali beraktivitas memunculkan berbagai pertanyaan dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan keterbukaan, kepastian hukum, serta penegakan aturan yang adil bagi seluruh pihak.
Masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menyusun, menggagas, dan mengedarkan surat pernyataan tersebut. Menurut warga, dokumen yang menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan usaha ratusan pedagang tidak boleh lahir tanpa dasar yang jelas serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kapasitas pihak berinisial AS yang disebut berkaitan dengan proses penyusunan surat tersebut. Warga meminta penjelasan terbuka mengenai status dan kewenangan pihak yang bersangkutan.
“AS bertindak sebagai apa? Apakah mewakili pedagang, tokoh masyarakat, pengurus resmi, atau memiliki mandat tertentu? Publik berhak mengetahui hal tersebut,” ujar sejumlah warga.
Selain mempertanyakan pembuat surat, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan apakah surat pernyataan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), aturan penataan PKL, penggunaan fasilitas umum, ketertiban lingkungan, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Menurut warga, apabila surat tersebut dijadikan dasar rekomendasi kepada pemerintah, maka seluruh prosedurnya harus mengacu kepada regulasi yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
WARGA DESAK APH, SABER PUNGLI DAN INSTANSI TERKAIT TURUN TANGAN
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila terdapat laporan, informasi, maupun bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Warga meminta seluruh proses ditelusuri secara transparan, mulai dari penyusunan surat pernyataan, pengumpulan tanda tangan, pengajuan rekomendasi, hingga berbagai informasi yang berkembang terkait aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Namun apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruh proses harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
WARGA SIAP MENJADI SAKSI DAN MENYERAHKAN BUKTI
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah warga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Warga mengaku memiliki informasi, komunikasi dengan pedagang, serta dokumen yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif sesuai prosedur hukum.
Masyarakat berharap seluruh informasi tersebut dapat diperiksa secara profesional sehingga tidak menimbulkan fitnah, namun juga tidak mengabaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
ANAS: JANGAN SAMPAI PEDAGANG KECIL MENJADI KORBAN
Anas, salah satu narasumber warga Gondrong, menyampaikan keberatannya terhadap wacana penutupan permanen aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong.
Menurut Anas, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan tata kelola yang sedang dipersoalkan masyarakat, maka yang harus diperiksa adalah pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan fakta, bukan langsung menutup mata pencaharian masyarakat kecil.
“Dari dulu masyarakat kecil selalu menjadi korban. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, usut secara terbuka dan profesional. Tetapi jangan sampai pedagang kecil kehilangan tempat mencari nafkah akibat persoalan yang belum jelas dan belum terbukti secara hukum,” tegas Anas.
Dengan nada penuh keprihatinan, Anas menyatakan bahwa warga Gondrong tidak menginginkan konflik, melainkan kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, keberadaan PKL selama ini menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga. Karena itu, penataan harus dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak setuju jika solusi yang diambil adalah menutup permanen aktivitas PKL tanpa kejelasan. Jika ada persoalan, bongkar persoalannya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai rakyat kecil yang kembali menjadi korban,” ujar Anas.
WARGA MENUNTUT TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai surat pernyataan yang menjadi polemik tersebut.
Warga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang sesuai hukum dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang: siapa pembuat surat pernyataan tersebut, apa dasar hukumnya, apakah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang, serta bagaimana proses yang terjadi di balik pengajuan rekomendasi aktivitas PKL GOR Gondrong.
Warga Gondrong menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukan sekadar persoalan PKL, melainkan keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum. Mereka berharap setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada masyarakat kecil yang menjadi korban dari polemik yang berkepanjangan.
Mediaistana.com