25.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMAngota Polres Rohul Tangkap Pemuda Ujungbatu Amankan 3,34 Gram Sabu

Angota Polres Rohul Tangkap Pemuda Ujungbatu Amankan 3,34 Gram Sabu

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Dibawah Komando Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, Polres Rohul komit berantas narkotika. Polres Rohul kembali tangkap Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu degan berat kotor 3,34 gram. Sabtu 17/05/2025 sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana natkotika tersebut. Pelaku diamankan inisial AY (25 Tahun) di sebuah rumah di belakang Terminal Ujung Batu Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.

“Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tidak terlepas dari bentuk sinergitas polri dan masyarakat” Kata Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberikan informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Pada hari Senin lalu, 12/05/2025.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Siswanto,SH, berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang berupa 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tas merk Calvin Klein, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna dongker.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan introgasi. Tersanga AY mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara WL. Hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr WL.

Tersangka AY saat ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka inisial AY beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.

(Samiono)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!