Mediaistana.com – Tangrang Jumat 10 Juli 2026 – Seruan agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi kembali mengemuka. Tokoh masyarakat Anas Gondrong menyampaikan ajakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak konstitusional dalam menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang seseorang.
Dalam pernyataannya, Anas Gondrong menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pemimpin negara memikul amanah konstitusi untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ia menilai bahwa apabila seorang pemimpin dianggap tidak mampu menjalankan amanah tersebut, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang independen, transparan, dan dipercaya publik, maka evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sesuai mekanisme konstitusional. Bahkan, menurutnya, apabila secara moral dan politik seorang pemimpin merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah rakyat, maka langkah mengundurkan diri dapat dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negara.
“Pemerintahan yang kuat bukan diukur dari besarnya kekuasaan, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Anas Gondrong juga mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang para pahlawan yang mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya keadilan dan kedaulatan bangsa. Karena itu, amanah tersebut harus dijaga oleh seluruh penyelenggara negara dengan menjunjung tinggi supremasi hukum serta menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia menginginkan hadirnya pemimpin yang bekerja berdasarkan konstitusi, bukan kepentingan kelompok ataupun kekuasaan semata. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, menurutnya, hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Anas Toko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan nasional, menghormati hukum, serta menyampaikan kritik dan aspirasi melalui jalur yang damai dan konstitusional. Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati ketertiban umum dan tidak mengandung unsur kekerasan.
Pengamat tata negara menilai bahwa dalam sistem demokrasi, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah. Namun demikian, setiap tuntutan terkait evaluasi terhadap pejabat negara harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku agar demokrasi berjalan sehat serta tetap menjaga stabilitas nasional.
Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa cita-cita negara hukum hanya dapat diwujudkan apabila seluruh penyelenggara negara konsisten menempatkan hukum sebagai panglima, menjaga independensi lembaga penegak hukum, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip equality before the law.
Anas Gondrong menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal jalannya pemerintahan secara kritis namun tetap menjunjung tinggi persatuan bangsa.
“Hidup rakyat Indonesia. Tegakkan konstitusi. Tegakkan keadilan. Selamatkan masa depan bangsa Indonesia.
Redaksi David E,,S.E.
(Redaksi Nasional)