Mediaistana.com |
Tangerang, 10 Juli 2026
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji omon – omon. Ketika korban pungli telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi, mereka berhak memperoleh kepastian, transparansi, dan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang korban preman pungli di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Namun, menurut pelapor, hingga berita ini ditulis mereka masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers. Konfirmasi tersebut Melalui WhatsApp menyangkut perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemanggilan pihak yang dilaporkan, serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan hasil kompirmasi,karena saat di kompirmasi Kanit penyidik Polsek Cipondoh tidak pernah angkat telepon WhatsApp dari awak mediaistana.com
Bagi para pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian proses hukum sudah sejauh apa proses nya ,dan seharusnya Mereka berharap setiap laporan yang telah diterima aparat diproses secara profesional, objektif, dan transparan.
Di tengah menunggu perkembangan perkara, para pedagang juga menyampaikan keresahan baru. Menurut keterangan mereka kepada redaksi, dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir sejumlah gerobak dagangan dilaporkan hilang di parkiran lapangan UMKM dan diduga dicuri oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pencurian tersebut dan meningkatkan pengamanan di kawasan GOR Gondrong agar para pedagang dapat berusaha dengan rasa aman dan nyaman
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pencurian gerobak merupakan peristiwa yang perlu diselidiki secara terpisah sesuai proses hukum. Namun, para pedagang berharap seluruh persoalan keamanan di kawasan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat.
dengan waktu yang sama warga juga menuntut dugaan oleh oknum,minta di usut tuntas dan ada kemungkinan besar ada oknum lain yang lebih besar dari pada oknum ks tersebut, warga juga mempertanyakan kemana aliran dana pungli tersebut yang sudah berjalan bertahun tahun lamanya bekisar ratusan juta rupiah.apakah masuk ke PAD daerah atau ke kantong Pribadi,itu harus di usut tuntas,”ujarnya warga.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyampaian SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi dasar penting bagi transparansi informasi yang tidak dikecualikan.
Masyarakat tidak menuntut perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan haknya sebagai pelapor dihormati,dan benar benar di proses memperoleh informasi perkembangan perkara dan kepastian bahwa setiap laporan diproses sesuai hukum.
Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, penjelasan yang terbuka kepada pelapor justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, minimnya informasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang tidak menguntungkan semua pihak.
Melalui pemberitaan ini, pedagang korban dugaan pungli berharap penuh kepada penyidik Polsek Cipondoh:
– Penyidik segera memberikan perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku.
– Dugaan pungli diusut secara profesional hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah.
– Dugaan pencurian gerobak pedagang diselidiki untuk mengungkap pelakunya.
– Pengamanan di kawasan GOR Gondrong ditingkatkan demi memberikan rasa aman kepada pedagang dan masyarakat.
ungkap aktor di balik sekenario oknum preman pungli
kemana aliran dana pungli sudah berjalan bertahun tahun lamanya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Mediaistana.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kapolsek Cipondoh, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Bagi para pedagang kecil, keadilan bukan sekadar putusan pengadilan. Keadilan dimulai ketika laporan masyarakat ditindak lanjuti secara profesional, pelapor memperoleh informasi yang jelas, dan setiap dugaan tindak pidana diproses tanpa pandang bulu ungkap bongkar dan tuntaskan. Itulah harapan yang kini disampaikan para pedagang korban dugaan pungli dan harapan warga di kawasan GOR Gondrong.
Mediaistana.com
Redaksi
David E., S.E.