BerandaBeritaPedagang Desak Kapolres Metro Tangerang ,Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Pungli...

Pedagang Desak Kapolres Metro Tangerang ,Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Pungli Gor Gondrong

MEDIAISTANA.com | Kota Tangerang, Selasa 14 Juli 2026 – Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan Proses dugaan pungutan liar (pungli) yang telah mereka sampaikan Melalui laporan Resmi ke penyidik Polsek Cipondoh. Hingga berita ini ditulis, para pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang signifikan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

pedagang mengaku masih melihat seseorang berinisial KS yang di duga oknum preman Pungli, yang telah mereka laporkan, berada di kawasan GOR Gondrong Masih bebas beraktivitas. Keterangan tersebut merupakan penyampaian dari para pelapor dan belum merupakan fakta yang diputuskan oleh pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Kami sudah membuat laporan secara resmi, tetapi sampai hari ini ,kami belum ada kejelasan informasi mengenai proses hukumnya. Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak memberikan kepastian sehingga pedagang kecil dapat berusaha dengan aman dan tenang,” ujar salah seorang pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli.

Menurut para pedagang, dugaan perbuatan tersebut patut ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsur tindak pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Mereka juga mengingatkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Selain itu, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara atau pihak lain yang menyalahgunakan kewenangannya, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Para pedagang berharap penyidik Polsek Cipondoh memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Melalui media ini, para pedagang menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolsek Cipondoh dan Kapolres Metro Tangerang Kota, yaitu memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, menangani perkara secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan GOR Gondrong agar para pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa rasa takut maupun intimidasi.

“Kami tidak membutuhkan janji omon omon ,tapi bukti. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan tindakan nyata sesuai aturan yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang mencari nafkah secara jujur,” ujar salah seorang pedagang.

Sementara itu, Anas Gondrong, yang mengaku sebagai warga Kelurahan Gondrong, meminta aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang apabila dalam proses hukum ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

Anas menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dari suatu instansi, mantan pengurus RT/RW, oknum preman, maupun pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik pungutan liar tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

«”Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Jangan hanya berhenti pada satu nama apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan rasa aman. Jangan sampai ada oknum dari instansi, mantan RT/RW, oknum preman, maupun pelaku pungli lainnya yang lolos apabila memang terbukti terlibat,” tegas Anas Gondrong.»

Anas juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan penanganan perkara, para pedagang menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Propam Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta Satgas Saber Pungli sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polsek Cipondoh,, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

David E., S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!