Desak Polres Buka Hasil Penyelidikan & Pemkab Ketatkan Izin Usaha Wisata
MEDIAISTA. COM LABUHANBATU||–
Tragedi kembali terjadi di tempat wisata Kabupaten Labuhanbatu. Salah seorang pengunjung berinisil R (16) di Waterboom Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dilaporkan meninggal dunia diduga karena tersengat arus listrik di lokasi kolam, Sabtu 11/7/2026.
Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban saat melayat di kediaman duka di Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami turut berbelasungkawa. Ini bukan musibah biasa. Dugaan kuat ini adalah human error dan kelalaian dari pihak pengelola,” tegas Dariter, Rabu, 15/07/2026
Menurut Dariter, setiap usaha wisata wajib memiliki standarisasi keselamatan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Standarisasi itu sudah jelas di dalam UU. Ada soal kelistrikan, ada soal SOP, ada soal pengawasan. Kalau sampai ada korban tersengat listrik di kolam renang, itu bukti Waterboom tersebut tidak memiliki standarisasi atau ada kelalaian serius dari pengelola,” ucap Dariter.
TUNTUTAN LSM ELANG MAS:
1. Kepada Polres Labuhanbatu: Segera sampaikan secara terbuka hasil penyelidikan dan olah TKP. Jika terbukti ada unsur kelalaian, proses hukum pengelola tanpa pandang bulu agar ada efek jera.
2. Kepada Dinas Pariwisata, DLH, dan Dinas Perdagangan: Lebih selektif dan tegas dalam memberikan izin kepada pelaku usaha wisata. Lakukan audit keselamatan berkala ke semua tempat wisata di Labuhanbatu. Jangan hanya terbitkan izin, tapi tidak pernah diawasi.
3. Kepada Pemkab Labuhanbatu: Tutup sementara Waterboom Janji sampai semua aspek keselamatan, terutama instalasi listrik dan IPAL, dinyatakan laik dan aman oleh tim teknis.
“Nyawa manusia bukan untuk main-main. Jangan sampai tempat wisata yang harusnya jadi hiburan keluarga justru jadi kuburan. Kami minta ini jadi pelajaran terakhir,” tutup Dariter.
By ; Dariter Ritonga/ tim