MEDIAISTANA. COM Labuhanbatu||–
Bisnis karaoke ilegal di Kabupaten Labuhanbatu diduga masih bebas beroperasi. Hal ini memicu kekecewaan dari kalangan masyarakat dan aktivis.

Ketua DPC LSM ELANG MAS Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menyoroti lambannya penindakan terhadap tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan warga.
Saat ditemui awak MEDIAISTA.COM, Dariter menunjukkan bukti surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada Kasat Pol PP Labuhanbatu perihal permohonan penertiban/penindakan terhadap salah satu KTV berinisial “Ilusion” yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu.
“Surat itu juga kami tembuskan kepada Ibu Bupati dan Kapolres Labuhanbatu. Namun hingga saat ini belum ada tindakan atau penertiban,” ujar Dariter dengan nada kecewa, Sabtu 12/07/2026.
Menurutnya, pembiaran terhadap usaha karaoke yang diduga tidak berizin ini seperti bentuk kurangnya atensi dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau memang bar/diskotik ini mau dipelihara, dibuat saja lokalisasi agar tidak ada yang terkontaminasi. Jangan di tengah pemukiman,” tegasnya.
Lebih lanjut Dariter optimis jika seluruh elemen masyarakat bersinergi, Labuhanbatu bisa menjadi daerah yang lebih berakhlak.
“Saya optimis peran serta ormas di Labuhanbatu seperti MUI, Muhammadiyah, Alwasliyah, Dewan Masjid Indonesia, BKPRMI, KNPI, Mahasiswa Cipayung, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dapat bersinergi terciptanya Labuhanbatu yang berakhlak, bermoral dan beretika,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Labuhanbatu, Satpol PP dan Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dimaksud.
By ;Â Dariter Ritonga / Taem