BerandaBeritaPedagang korban pungli Desak Kepastian Hukum dan Penanganan Penyidik Polsek Cipondoh

Pedagang korban pungli Desak Kepastian Hukum dan Penanganan Penyidik Polsek Cipondoh

MEDIAISTANA.Com | Kota Tangerang |Kamis 16 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyatakan masih menunggu perkembangan atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh.

Berdasarkan keterangan para pelapor, laporan tersebut telah diterima di Polsek Cipondoh dengan Nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Para pelapor berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut para pedagang, dugaan pungutan yang mereka laporkan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan rasa khawatir dalam menjalankan usaha. Beberapa pedagang mengaku masih enggan memberikan keterangan secara terbuka karena merasa takut mengalami intimidasi. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan para pedagang dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.

Seorang pedagang perempuan yang dihubungi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa beban ekonomi pedagang kecil semakin berat.

«”Kami pedagang kecil. Pendapatan tidak menentu, sementara kebutuhan rumah tangga terus meningkat. Hasil jualan kadang hanya cukup untuk membayar barang dagangan kepada agen. Kami berharap bisa berdagang dengan tenang dan memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.»

Aspek Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila suatu perbuatan diduga memenuhi unsur pemerasan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang relevan setelah seluruh unsur delik terbukti melalui proses hukum. Apabila dugaan melibatkan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Penyidik memiliki kewenangan untuk:

– memeriksa pelapor, saksi, dan pihak yang dilaporkan;
– mengumpulkan dokumen, rekaman, maupun barang bukti lain yang relevan;
– melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana;
– meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana.

Apabila penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Harapan Para Pedagang

Para pedagang berharap setiap alat bukti yang telah mereka serahkan, termasuk keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan, dapat diperiksa secara menyeluruh.

Mereka juga mengimbau pedagang lain yang merasa mengalami peristiwa serupa agar memberikan keterangan kepada penyidik melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga proses pembuktian dapat dilakukan secara komprehensif.

Di sisi lain, warga juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan hilangnya gerobak pedagang di kawasan Lapangan UMKM GOR Gondrong. Warga berharap informasi tersebut turut ditelusuri apabila berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai keterkaitan informasi tersebut dengan perkara yang sedang diproses.

Warga Gondrong, Anas, berharap aparat penegak hukum terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada para pelapor agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

«”Masyarakat telah memilih jalur hukum. Kami berharap setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Anas.»

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh maupun pihak yang disebut dalam laporan para pedagang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi David E, SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!