BerandaInfoTidak Terbukti, Polisi SP3 Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilaporkan Pimpinan Klinik eR'eL...

Tidak Terbukti, Polisi SP3 Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilaporkan Pimpinan Klinik eR’eL Like Radjalabis

 

Ambon Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan klinik Kecantikan eLeR Like Radjalabis di Reskrim Polresta Ambon dihentikan penyidik Reskrim Polresta Ambon.

“Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan eR’eL di Satreskrim Polresta Ambon di SP3,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada media, Kamis (15/7/2026).

Luhukay menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan bukti yang laporkan  tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Ambon tidak menemukan bukti yang bersangkutan melakukan pemerasan,” tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan Salon Kecantikan eR’eL dengan Nomor: LP/B/516/IX/2025/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 September 2025 tidak memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan.

Penyidik Satreskrim Polresta Ambon menghentikan kasus dugaan pemerasan dengan alasan tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Tindakan ini secara hukum berarti laporan yang dilaporkan Like Radjalabis tidak dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahan penyidikan.

Dalam hukum acara pidana di Indonesia (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi), bukti permulaan yang cukup diartikan sebagai minimal 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk.

Jika pelapor hanya membawa tuduhan tanpa (didukung oleh saksi lain yang melihat/mendengar langsung, atau tanpa bukti dokumen/digital yang valid, maka polisi menilai syarat minimal ini tidak terpenuhi.

Dalam pasal pemerasan Pasal 368 KUHP atau pasal terkait dalam UU ITE jika lewat media elektronik, penyidik harus menemukan unsur pemaksaan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!