BerandaBeritaPenertiban PKL Gor Dipertanyakan,Konfirmasi ke Satpol PP Belum Beri Penjelasan Lengkap

Penertiban PKL Gor Dipertanyakan,Konfirmasi ke Satpol PP Belum Beri Penjelasan Lengkap

Mediaistana.com – Senin 20 juli 2026 – Kota Tangerang – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Senin, 20 Juli 2026, aktivitas perdagangan di sepanjang trotoar kawasan tersebut masih terlihat berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat.

Temuan di lapangan tersebut mendorong awak media kembali meminta penjelasan kepada Kabid Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengenai sejauh mana kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dijalankan, bagaimana pengawasan pascapenertiban dilakukan, serta langkah konkret untuk mencegah penggunaan kembali trotoar sebagai lokasi berdagang.

Menurut kronologi yang disampaikan awak media, nomor WhatsApp Kabid Satpol PP diperoleh atas arahan Camat Cipondoh, Marwan, agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pejabat yang berwenang.

Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi terkait perkembangan penertiban PKL. Tidak diperoleh jawaban. Kemudian pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, konfirmasi kembali dilakukan. Dalam balasannya, Hendra menyampaikan singkat bahwa “ada tim”. Namun, menurut awak media, tidak dijelaskan tim yang dimaksud, siapa penanggung jawabnya, apa hasil pekerjaannya, maupun perkembangan penanganan PKL di kawasan tersebut.

Awak media juga menyatakan telah beberapa kali mengirimkan hasil pemberitaan kepada Hendra sebagai kesempatan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Sementara itu, hasil pemantauan awak media hingga siang hari menunjukkan aktivitas jual beli masih berlangsung di sejumlah titik di sepanjang trotoar kawasan GOR Gondrong. Selain itu, awak media juga menerima informasi dan keluhan dari sejumlah warga serta pedagang yang menduga masih terjadi praktik pungutan liar (pungli). Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban dilakukan. Masyarakat berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka hasil penertiban, pola pengawasan, dan langkah yang akan diambil agar fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan awak media mengenai perkembangan penertiban PKL maupun informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Satpol PP Kota Tangerang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!