Mediaistana.com – Kota Tangerang | 22 Juli 2026 – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih menjadi perhatian masyarakat. Di tengah harapan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, para pelapor mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh.
Pada Selasa pagi (22/7/2026), awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik Polsek Cipondoh untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Pertanyaan yang diajukan sederhana, yakni sejauh mana tindak lanjut proses hukum atas laporan para pedagang.
Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak penyidik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari para pelapor yang berharap adanya informasi mengenai status penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada proses hukum dugaan pungli. Warga juga mempertanyakan langkah penataan dan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aspirasi mengenai penertiban kawasan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kecamatan Cipondoh.
“Kami berharap ada langkah yang jelas dan konsisten. Sampai kapan masyarakat harus menunggu ketegasan dalam penataan kawasan ini?” ujar warga.
Bagi masyarakat, kepastian proses hukum dan konsistensi penataan kawasan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam mewujudkan ketertiban ruang publik. Mereka berharap setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan, sementara kebijakan penataan PKL dijalankan secara adil, transparan, dan berkesinambungan.
Media menilai bahwa keterbukaan informasi dari instansi terkait memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik. Penyampaian perkembangan penanganan laporan, sejauh dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, dapat membantu mengurangi spekulasi dan memberikan kepastian kepada para pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Cipondoh, Camat Cipondoh, maupun Satpol PP Kecamatan Cipondoh atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi David E,S.E.