BerandaBeritaWarga Pengguna Jalan Meminta Satlantas Menertibkan Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Warga Pengguna Jalan Meminta Satlantas Menertibkan Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Warga Pengguna Jalan Meminta Satlantas Menertibkan Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

Boogor-mediaistana.com

Sejumlah pengguna jalan sering mengeluh dengan adanya kemacetakan mobil yang sering parkir di bahu jalan raya mayjen edi sukma persisnya di jembatan yang menimbulkan kemacetan di diruas jalan gang bojong desa Cigombong, kecamatan. Cigombong kab. Bogor Jawa Barat,

Karna jalan mayjen edi sukma seringkali anak sekolah menyebrang dan banyaknya kendaraan roda dua yang banyak berangkat kerja hingga menimbulkan penyempitan jalan.hari Rabu tanggal 22 07,2026

Dengan penyempitan jalan karna banyaknya kendaraan truk yang parkir di bahu jalan mayjen edi sukma persisnya jembatan dekat gang bojong desa Cigombong kecamatan Cigombong kab. Bogor. Jawa Barat

Ketika ditemui salahsatu pengemudi kendaraan roda dua motor oleh awak media bapak tatang mengatakan sebagai pengguna jalan harus bisa menempatkan mobil parkirannya pada tempat yang pantas , agar tidak mengganggu pengendara lain atau tidak menjadi penyempitan jalan raya, pada hal sudah jelas ada sanksi bagi mobil yang parkir di bahu jalan meliputi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai pelanggaran rambu atau marka.

QSelain itu, petugas berwenang dapat melakukan penderekan atau penggembokan kendaraan.

Aturan dan sanksi ini didasarkan pada regulasi berikut:Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar larangan parkir yang dilengkapi rambu atau marka.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Aturan Khusus Daerah: Misalnya di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI

Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur sanksi derek hingga denda retribusi daerah yang cukup besar bagi kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Khusus di jalan tol, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat.

Kami berharap kepada pihak DLLAJR dan Pol Lantas bisa bertindak kepada pengemudi atau pengendara yang parkir di bahu jalan tanpa aturan

Mediaistana reporter Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!