Pemkot Bogor Gandeng Aplikator Ojek Daring, Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Hingga Putus Kemitraan
Kota Bogor, 10 September 2026 — mediaistana.com
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bersama perusahaan penyedia layanan transportasi daring sepakat menindak tegas pengemudi ojek daring yang melanggar aturan lalu lintas, dengan menerapkan sistem sanksi berjenjang — mulai dari peringatan, penangguhan akun, hingga pemutusan kemitraan.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Bogor pada Senin (7/9), melibatkan pihak manajemen aplikator, Dinas Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan hal tersebut di Bogor, Selasa.
“Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan,” ujar Jenal.
Langkah ini diambil menyusul maraknya aduan masyarakat terhadap perilaku pengemudi ojek daring yang kerap melanggar aturan, antara lain melawan arus, menaiki trotoar, serta mengangkut penumpang tanpa mengenakan helm.
Masyarakat maupun pengguna jasa dapat melaporkan langsung pelanggaran yang ditemui kepada pihak aplikator untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, pemerintah selaku regulator juga akan menyampaikan temuan pelanggaran di lapangan kepada pihak penyedia layanan.
“Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegas Jenal.
Wakil Wali Kota mengimbau seluruh pengemudi ojek maupun taksi daring di Kota Bogor untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan.
Sementara itu, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan Pemkot Bogor demi terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Laporan yang masuk terkait pelanggaran mitra pengemudi akan diproses sesuai ketentuan internal perusahaan yang berlaku.
Tujuan Kebijakan: Menekan angka pelanggaran lalu lintas, melindungi pejalan kaki dari penggunaan trotoar secara sembarangan, serta meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Mekanisme Laporan: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui fitur di dalam aplikasi atau kanal pengaduan resmi masing-masing penyedia layanan.
Maulana Reporter mediaistana. com