BerandaBeritaPolsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku...

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengamankan Seorang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan getah karet sebanyak 1,5 Ton atau setara Rp. 15.000.000 di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada Hari Rabu Tanggal 13 Mei 2026 sekira Pukul 02.00 Wib bersama 6 ( enam) orang temannya yang masih dalam pengejaran dan dilaporkan pada hari yang sama sekira Pukul 22.25 Wib.

Pelaku yang diamankan Berinisial RD (35) Warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang bawang barat, karena telah terbukti mencuri Getah Karet milik korban HS (36) Warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Agung Jaya.

“Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang di rumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan,” ucapnya. Rabu (22/07/2026)

Lebih lanjut ungkap Iptu Kasiyono kejadian penangkapan bermula Pada hari senin 20 juli 2026 sekira Pukul 23.00 Wib, Gabungan Tim Tekab Presisi Sat Reskrim 308 Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya salah satu pelaku sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya disana memang benar pelaku sedang berada di rumah. Kemudian Anggota berhasil mengamankan 1 pelaku Curat tanpa perlawanan.

Dan berhasil menemukan bareng bukti di TKP berupa 1 unit mobil daihatsu grandmax warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di lapak karet di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.” pungkasnya **

*(humas_tubaba)_R.*

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!