Mediaistana.com – Tangerang, 23 Juli 2026 – Polemik mengenai pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan terus menjadi perhatian publik. Berbagai organisasi pers, pegiat kebebasan pers, hingga tokoh masyarakat menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi terhadap insan pers.
Menanggapi polemik tersebut, Anas Gondrong yang mengatasnamakan Masyarakat Pengamat Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan Kota Tangerang menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, profesi wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.
“Wahai Hotman Paris Hutapea, pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan pernah merendahkan profesi jurnalis,” ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam pandangan Anas, kritik terhadap suatu pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik tersebut seharusnya diarahkan pada isi pemberitaan atau perilaku individu, bukan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dari perspektif investigasi, polemik ini kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara tokoh publik dan media. Di satu sisi, media memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak untuk mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak tepat, selama dilakukan dengan menghormati profesi wartawan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Anas menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan hubungan yang saling menghormati antara insan pers, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh berkembang menjadi sikap yang merendahkan profesi tertentu.
“Pilar demokrasi akan tetap kuat apabila semua pihak menghormati hukum, etika, dan kebebasan pers. Wartawan bukan musuh siapa pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol demi kepentingan publik,” tegas Anas.
Editorial ini menggarisbawahi bahwa menjaga kebebasan pers tidak berarti menutup ruang kritik terhadap media. Sebaliknya, kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum justru memperkuat akuntabilitas pers sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Red/Tim