BerandaBeritaUsai Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector, Suasana PN Jakarta Selatan Memanas

Usai Sidang Pembunuhan Dua Debt Collector, Suasana PN Jakarta Selatan Memanas

 

MEDIAISTANA.COM

Jakarta Selatan, 23 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan enam terdakwa mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri kembali digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. Enam terdakwa adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab.

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu.

Sebelum persidangan dimulai, kedatangan para terdakwa sempat mendapat sorotan dari keluarga korban, kerabat, dan massa dari Persaudaraan Timur Raya Indonesia (PETIR) karena para terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan masker. Setelah mendapat protes, para terdakwa kemudian melepas masker sebelum persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta di bawah sumpah.

Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi Junaidi menerangkan bahwa dirinya merekam video di lokasi kejadian ketika kedua korban masih tergeletak dan para pelaku disebut masih berada di lokasi.

“Ya saya yang merekam video, dan di lokasi sekitar 10 menit,” ujar Junaidi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Purwanto, yang berasal dari paguyuban pedagang Kali 5, menyatakan melihat langsung dua korban tergeletak di lokasi serta kerumunan masyarakat yang masih memenuhi area kejadian.

“Saya melihat langsung dua korban tergeletak dan masih banyak kerumunan di lokasi kejadian,” kata Purwanto.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Usai persidangan, suasana di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas. Kericuhan terjadi di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian saat para terdakwa digiring menuju mobil tahanan.

Menurut keterangan pihak keluarga korban yang berada di lokasi, ketegangan dipicu oleh penilaian mereka bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan maupun empati terhadap keluarga korban. Dalam situasi tersebut terjadi aksi saling dorong antara petugas pengawal dan sejumlah anggota keluarga korban.

Sejumlah pihak di lokasi juga mengklaim bahwa salah seorang terdakwa melakukan tindakan menyerang anggota keluarga korban sebelum akhirnya seluruh terdakwa segera diamankan ke dalam mobil tahanan.

Klaim tersebut belum diuji dalam proses hukum maupun dikonfirmasi secara resmi oleh aparat berwenang.

Di tengah situasi tersebut, terdengar teriakan dari salah seorang kerabat korban.

“Dasar pembunuh kau, penjahat kau,” teriak salah satu kerabat korban.

Keluarga korban berharap proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan rasa keadilan. Mereka juga menilai para terdakwa semestinya menunjukkan sikap yang menghormati proses hukum serta memiliki empati terhadap keluarga korban yang hingga kini masih merasakan kehilangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

 

Aris.t

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!