Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – 23 Juli 206 – Polemik pemberitaan terkait kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Ketua RT 04 RW 01 menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang diketahuinya.
Dalam konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, RT 04 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan wawancara maupun keterangan sebagaimana yang menurutnya tergambar dalam pemberitaan tersebut.
«”Saya hanya diminta berfoto bersama. Saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun diwawancarai. Saya juga tidak tahu-menahu mengenai berita dari media mana pun. Yang saya ketahui hanya ada informasi bahwa terdapat laporan dari pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli), dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Cipondoh,” ujar RT 04.»
Berdasarkan keterangan tersebut, RT 04 menyatakan akan membawa persoalan pemberitaan yang dipermasalahkannya ke ranah hukum. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RT 04 berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti, keterangan para saksi, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara isi pemberitaan dengan keterangan narasumber, mekanisme hukum dan hak jawab merupakan sarana yang disediakan untuk menguji dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keberatan yang disampaikan RT 04. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
redaksi David E,S.E.