BerandaBeritaRT 04 RW 01 Gondrong Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Dinilai...

RT 04 RW 01 Gondrong Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Dinilai Hoax, Minta Penyidik Uji Seluruh Bukti

Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – 23 Juli 206 – Polemik pemberitaan terkait kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Ketua RT 04 RW 01 menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang diketahuinya.

Dalam konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, RT 04 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan wawancara maupun keterangan sebagaimana yang menurutnya tergambar dalam pemberitaan tersebut.

«”Saya hanya diminta berfoto bersama. Saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun diwawancarai. Saya juga tidak tahu-menahu mengenai berita dari media mana pun. Yang saya ketahui hanya ada informasi bahwa terdapat laporan dari pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli), dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Cipondoh,” ujar RT 04.»

Berdasarkan keterangan tersebut, RT 04 menyatakan akan membawa persoalan pemberitaan yang dipermasalahkannya ke ranah hukum. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RT 04 berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti, keterangan para saksi, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap produk jurnalistik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara isi pemberitaan dengan keterangan narasumber, mekanisme hukum dan hak jawab merupakan sarana yang disediakan untuk menguji dan menyelesaikan sengketa tersebut.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keberatan yang disampaikan RT 04. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
redaksi David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!