BerandaBeritaPengadilan Negeri Mamuju Diduga Tidak Netral, Sengketa Tanah di Desa Beru-Beru Kembali...

Pengadilan Negeri Mamuju Diduga Tidak Netral, Sengketa Tanah di Desa Beru-Beru Kembali Menuai Sorotan

Mamuju, Mediaista.com – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Dusun Beru-Beru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi perhatian publik. Salah satu pihak dalam perkara menilai penanganan sengketa tersebut belum memberikan rasa keadilan dan mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepada awak media, salah satu pihak tergugat, Suwandi Patta, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan Suriani binti Lemponge (Kindo’ Suriani) sebagai tergugat dan Nuriani binti Dulla sebagai penggugat.

Menurut keterangan Suwandi, Suriani membeli sebidang tanah berukuran sekitar 30 x 40 meter dari almarhum H. Baktiar pada tahun 1997 dengan harga Rp450.000. Sejak pembelian tersebut, Suriani menguasai dan menempati lahan itu serta memiliki bukti berupa surat jual beli, kuitansi transaksi, dan telah membayar pajak atas tanah tersebut sejak tahun 1997 hingga sekarang.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah H. Baktiar meninggal dunia, anaknya, Herman, menjual sebidang tanah lain kepada Nuriani binti Dulla pada tahun 2009 dengan harga sekitar Rp30 juta. Menurut Suwandi, lokasi yang dijual Herman berbeda dengan tanah yang sebelumnya dibeli Suriani, meskipun kedua bidang tanah tersebut berdampingan dalam satu hamparan.

Suwandi menyatakan bahwa Nuriani mengklaim tanah milik Suriani sebagai bagian dari tanah yang dibelinya. Namun, menurutnya, bukti transaksi dan keterangan yang dibuat oleh Kepala Dusun saat itu menunjukkan bahwa kedua objek tanah merupakan bidang yang berbeda.

Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan bahwa proses eksekusi terhadap objek sengketa telah beberapa kali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun menurutnya selalu mengalami kegagalan. Ia juga menyebut pihaknya pernah menerima surat pemberitahuan rencana pelaksanaan eksekusi, tetapi menurut keterangannya pelaksanaan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diberitahukan.

Atas kondisi tersebut, Suwandi menduga penanganan perkara belum dilakukan secara netral. Ia menilai laporan yang diajukan oleh pihak penggugat tetap ditindaklanjuti, sementara menurutnya bukti kepemilikan yang dimiliki Suriani belum dipertimbangkan secara adil. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak tergugat dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Mamuju maupun pihak Nuriani binti Dulla terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak tergugat. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Nurdin)

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!