KUNJUNGAN BUPATI MAMASA KE JAKARTA ATAS UNDNGAN MENTERI HUKUM BAHAS DUA IG KOPI MAMASA POTENSI EKONOM DAERAH

JAKARTA MEDIAISTANA.COM— Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, SE., MM., melakukan kunjungan ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (28/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memperkenalkan sejumlah produk unggulan daerah, khususnya kopi Robusta dan kopi Arabika Mamasa yang baru memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).

Dalam pertemuan itu, Bupati Welem menyampaikan bahwa kedatangannya ke Jakarta merupakan bagian dari undangan Menteri Hukum RI sekaligus kesempatan untuk memperkenalkan potensi kopi Mamasa secara langsung.

“Kami datang dari jauh ke Jakarta karena diundang oleh Bapak Menteri Hukum RI. Ini sangat luar biasa bagi rakyat dan masyarakat Kabupaten Mamasa,” ujar Welem.

12 Tahun Perjuangkan Indikasi Geografis Kopi Mamasa

Bupati Welem menjelaskan bahwa masyarakat Mamasa telah melalui proses dan perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis terhadap kopi daerah tersebut.

Menurutnya, perjuangan itu telah berlangsung kurang lebih 12 tahun. Namun, pada 13 Agustus 2026, Kabupaten Mamasa akhirnya mendapatkan dua Indikasi Geografis sekaligus, yakni IG Kopi Robusta Mamasa dan IG Kopi Arabika Mamasa.

“Kalau kabupaten lain mungkin mendapatkan satu IG, Kabupaten Mamasa langsung mendapatkan dua, yaitu IG Kopi Robusta dan IG Kopi Arabika. Ini sesuatu yang sangat luar biasa,” ucap Welem.

Ia menambahkan, kopi merupakan salah satu produk andalan masyarakat Mamasa. Bahkan, menurut Welem, masyarakat Mamasa telah membudidayakan kopi Robusta dan Arabika sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Kopi ini merupakan salah satu produk andalan masyarakat Kabupaten Mamasa. Sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Mamasa sudah menanam kopi Robusta dan Arabika,” tuturnya.

Menteri Hukum Soroti Potensi Ekonomi Kopi Mamasa

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga tertarik dengan karakteristik kopi Mamasa, terutama terkait kondisi geografis tempat kopi tersebut dibudidayakan.

Supratman menanyakan ketinggian lokasi perkebunan kopi Mamasa dari permukaan laut. Bupati Welem menjelaskan bahwa kopi Mamasa dibudidayakan pada ketinggian sekitar 1.200 meter, bahkan terdapat wilayah yang mencapai 1.400 meter di atas permukaan laut.

Kopi Robusta dan Arabika Mamasa kemudian diperlihatkan kepada Menteri Hukum RI untuk diperkenalkan sekaligus dicicipi.

Supratman mengatakan, perlindungan Indikasi Geografis harus diarahkan pada manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah pemiliknya.

Ia menjelaskan bahwa produk yang telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan oleh pihak lain, termasuk di luar negeri, tanpa mencantumkan sertifikat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Supratman, apabila produk Indikasi Geografis suatu daerah dipasarkan atau dimanfaatkan di luar negeri, identitas dan sertifikat Indikasi Geografisnya harus tetap dicantumkan.

Dorong Produk Unggulan Daerah Naik Kelas

Supratman juga mengimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak hanya mengejar kepemilikan sertifikat, tetapi memastikan kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

“Sertifikat kalau tidak memiliki nilai ekonomis tidak ada gunanya,” tegas Supratman.

Ia menyebut sejumlah kopi Indonesia yang telah dikenal luas, seperti kopi Toraja dan kopi Gayo. Menurutnya, kini Kopi Robusta dan Arabika Mamasa juga memiliki peluang untuk semakin dikenal secara nasional maupun internasional.

Menteri Hukum RI tersebut juga menyatakan kesiapannya membantu Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk Direktorat Merek, dalam pengembangan identitas dan merek produk kopi Mamasa.

Selain itu, pihaknya akan mendorong komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan pemerintahan serta organisasi internasional agar perlindungan kekayaan intelektual Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Sarung Tenun Mamasa Turut Diperkenalkan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Welem juga melaporkan keberadaan perkumpulan MPIG sekaligus menyerahkan cendera mata berupa sarung tenun buatan masyarakat lokal Mamasa kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Bupati Welem berharap sarung tenun dan produk unggulan Mamasa lainnya juga mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta agar prosesnya segera ditindaklanjuti melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Saat menerima sarung tenun tersebut, Supratman bahkan langsung mengenakannya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis maupun kekayaan intelektual bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah terhadap sertifikat, tetapi harus diarahkan pada komersialisasi dan peningkatan nilai ekonomi produk masyarakat.

“Masalah ini kita sudah beralih dari sekadar sertifikat menuju komersialisasi intellectual property. Pemerintah Kabupaten Mamasa harus dibantu ke arah sana,” kata Supratman.

Menteri Hukum Janjikan Kolaborasi Infrastruktur

Selain membahas kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamasa.

Supratman menyatakan akan memberikan perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur Mamasa dan berupaya membangun komunikasi serta kolaborasi dengan kementerian terkait.

Usulan Pengadilan Negeri di Kabupaten Mamasa

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Welem juga menyampaikan harapan agar Kabupaten Mamasa dapat memiliki Pengadilan Negeri sendiri.

Menanggapi permintaan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pembentukan Pengadilan Negeri memiliki dasar dan mekanisme peraturan perundang-undangan serta bukan menjadi kewenangan langsung Kementerian Hukum.

Namun, ia menyatakan akan berupaya mengusulkan persoalan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Untuk aspek pembentukan regulasi, Supratman menyebut nantinya dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Deklarasi Kopi Mamasa Pecahkan Rekor MURI

Bupati Welem juga melaporkan kepada Menteri Hukum RI mengenai deklarasi terbitnya Indikasi Geografis Kopi Mamasa yang dirangkaikan dengan kegiatan minum kopi bersama menggunakan gelas bambu pada 17 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat dari 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa dan diikuti sekitar 27.000 orang.

Kegiatan minum kopi bersama tersebut juga memperoleh rekor dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Bupati Welem menyampaikan bahwa gelas bambu yang digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari potensi budaya dan kreativitas masyarakat Mamasa yang juga memiliki nilai untuk dikembangkan.

Menteri Hukum RI Supratman meminta agar kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai kekayaan intelektual, budaya, dan keunikan daerah seperti itu dapat terus didorong untuk tampil dalam berbagai pameran, baik tingkat domestik maupun internasional.

Pertemuan Bupati Mamasa dengan Menteri Hukum RI tersebut diharapkan menjadi langkah awal semakin kuatnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi produk unggulan dan masyarakat Kabupaten Mamasa.

(Nurdin)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!