GAWAT PKL GOR GONDRONG: DIDUGA ADA MESIN PUNGLI BERSTRUKTUR

Mediaistana.com – Sabtu 25 juli 2026 -TANGERANG— Di Cipondoh, GOR Gondrong bukan cuma tempat olahraga. Menurut keterangan 4 narasumber terpisah, kawasan ini diduga dijadikan titik pungutan liar yang berjalan rapi. Ada yang narik. Ada yang koordinir. Ada yang diduga terima bagian.

Modusnya berulang: PKL diminta uang secara rutin. Tidak ada Perda. Tidak ada Perwali. Tidak ada kwitansi resmi. Kalau uang tidak “lancar”, lapak diduga dipersulit. Bahkan spanduk dan baliho pedagang diduga dicopot.

Ini bukan cerita oknum. Ini dugaan sistem.

3 DUGAAAN PIDANA YANG HARUS DIUSUT SAMPAI AKAR

1. DUGAAAN PUNGUTAN LIAR KEPADA PKL
Narasumber menyebut ada setoran harian dan mingguan. Nilai bervariasi tergantung lapak dan titik. Tanpa dasar hukum.

Potensi pelanggaran:
– *Pasal 368 KUHP*: Pemerasan. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
– *Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pidana 4 sampai 20 tahun.
– *Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN*: Prinsip tidak menyalahgunakan wewenang.

Pertanyaan kunci penyidik: siapa yang perintah, siapa yang terima, dan kemana aliran dananya.

2. DUGAAAN PENYALAHGUNAAN LISTRIK FASILITAS UMUM*
Listrik GOR adalah aset daerah. Narasumber menduga aliran dari tiang fasilitas umum disambungkan untuk kepentingan lapak dan kegiatan tertentu.

Potensi pelanggaran:
– *Pasal 362 KUHP*: Pencurian. Pidana 5 tahun.
– *Pasal 55 UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*: Setiap orang dilarang melakukan pengambilan tenaga listrik tanpa hak. Pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
– *Pasal 2 dan 3 UU Tipikor*: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tindakan yang diminta: audit teknis oleh PLN dan BPKD Kota Tangerang. Cek kWh, jalur kabel, dan siapa yang nikmati.

*3. DUGAAAN PERUSAKAN/PENCOPOTAN BARANG MILIK WARGA*
Baliho dan spanduk pedagang diduga diturunkan secara sepihak tanpa prosedur.

Potensi pelanggaran:
-Pasal 406 KUHP
Perusakan barang. Pidana 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 170 KUHP*: Kekerasan terhadap barang di muka umum. Pidana sampai 5 tahun 6 bulan jika dilakukan bersama-sama.
– Pasal 28 UU No.9 Tahun 1998*: Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi. Pelarangan sepihak tanpa dasar hukum bisa jadi penyalahgunaan wewenang.

TUNTUTAN KAMI KE APARAT, USUT TANPA PANDANG BULU TUNTASKAN SAMPAI KE AKAR AKARNYA

1. Jangan berhenti di eksekutor lapangan.* Kejar struktur: koordinator, penghubung, penerima manfaat.
2. *Gunakan instrumen hukum lengkap.* Lacak aliran dana. Sita dokumen. Periksa rekening. Gunakan Pasal 26 UU Tipikor tentang perluasan penyidikan.
3. *Buka ruang aman bagi saksi dan korban.* Aktifkan perlindungan saksi sesuai UU No.13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014.
4. *Transparan.* Rilis perkembangan kasus tiap 2 minggu ke publik sesuai KUHAP dan asas keterbukaan informasi publik UU No.14 Tahun 2008.

*PEDOMAN UNTUK PKL KORBAN*

Jangan kasih ruang untuk dipalak lagi.
– *Tolak* bayar tanpa dasar hukum dan bukti resmi.
– *Tanya*: Atas nama siapa, dasar penagihan apa, tunjukkan surat tugas.
– *Dokumentasikan*: Video, foto, rekaman suara, chat WA, bukti transfer.
– *Laporkan*: Ke Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, atau lewat SP4N Lapor! dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.

GOR Gondrong dibangun pakai uang rakyat. Kalau benar dijadikan mesin setoran, maka ini penghinaan terhadap ruang publik.

Kami tunggu jawaban resmi dari Pemkot Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Klarifikasi terbuka untuk semua pihak yang disebut.
AWAK MEDIAISTANA.COM AKAN SELALU MENGAWAL KASUS DUGAAN PUNGLI GOR GONDRONG Terstruktur

Redaksi David E SE

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!