Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Lampung Utara l Mediaistana.com – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah sekaligus toko milik korban di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol atap toko, kemudian mengambil satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.196.000.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya telepon seluler milik korban yang berada dalam penguasaan penadah, yakni AP )25) dan IG (31).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, telepon seluler milik korban sempat berpindah tangan sebelum akhirnya mengarah kepada para pelaku utama. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku utama hingga akhirnya mengamankan EY (40), KS (27) dan A (27),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah IPTU Herawati.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!