BerandaBerita"DI MANA NEGARA SAAT PEDAGANG MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM? ASPIRASI PKL DESAK PENEGAKAN...

“DI MANA NEGARA SAAT PEDAGANG MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM? ASPIRASI PKL DESAK PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS

Mediaistana.com – TANGERANG, 26 Juli 2026 — Di balik hiruk-pikuk aktivitas perdagangan di kawasan GOR Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, tersimpan keresahan yang hingga kini, menurut keterangan para pelapor, belum sepenuhnya terjawab. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar telah memilih jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka menyatakan masih menunggu kepastian perkembangan penanganan perkara.

Bagi para pedagang, persoalannya bukan semata soal uang. Yang mereka cari adalah kepastian bahwa negara hadir ketika warganya meminta perlindungan hukum.

Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: di mana negara ketika warga telah melapor dan menunggu kepastian proses hukum?

Sahabat Jurnalis menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan data, dokumen, serta keterangan narasumber yang diterima redaksi. Media tidak bertindak sebagai hakim, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Sahabat Jurnalis menyatakan dukungan terhadap visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen memperkuat supremasi hukum, memberantas praktik yang merugikan masyarakat, dan membangun pemerintahan yang bersih serta berkeadilan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kerja jurnalistik yang mengawal aspirasi warga secara independen dan bertanggung jawab.

Menurut para pelapor, mereka telah menyerahkan informasi dan bukti yang dimiliki kepada aparat. Mereka berharap laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, Sahabat Jurnalis menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Polri, dan Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat serta memastikan setiap laporan memperoleh penanganan yang profesional. Apabila melalui mekanisme pengawasan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan, diharapkan dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan.

Aspirasi serupa juga disampaikan oleh Nadya Bella, S.H., advokat yang tergabung dalam PERADI. Menurut pernyataannya, ia siap memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang apabila mereka memberikan kuasa kepadanya dan merasa perlu menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nadya Bella menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum. Ia berharap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pendampingan hukum, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi dalam proses hukum.

Sahabat Jurnalis juga mengajak pemerintah daerah untuk terus memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban umum dan merespons aspirasi masyarakat. Evaluasi terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

Bagi Sahabat Jurnalis, pertanyaan “Di mana negara saat masyarakat meminta perlindungan hukum?” bukanlah vonis, melainkan panggilan agar seluruh institusi menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Media akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan data, fakta, dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak yang disebut dalam laporan.

“Kami bergerak berdasarkan data, fakta, dokumen, dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan berdasarkan opini publik. Kami mendukung penegakan hukum yang profesional dan berharap setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Redaksi David E,SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!