SENIN 27 JULI 2026 – Menjelang Hari Kemerdekaan, Tangisan Pedagang Kecil Menggugah Nurani Bangsa
KOTA TANGERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana di berbagai sudut kota mulai dihiasi bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan berbagai persiapan perlombaan. Semangat nasionalisme kembali digaungkan sebagai pengingat perjuangan para pahlawan yang mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.
Namun, di sudut trotoar kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, suasana berbeda justru dirasakan oleh seorang ibu paruh baya yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media dengan mata berkaca-kaca.
Menurut pengakuannya, kehidupan yang dijalani setiap hari jauh dari rasa aman dan nyaman. Ia mengaku hanya ingin berdagang secara jujur untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi justru merasa berada dalam situasi yang penuh tekanan.
«”Kami hanya ingin mencari nafkah untuk menyambung hidup. Tetapi kami merasa tidak nyaman. Kami seperti dijadikan sapi perah, diintimidasi dan diminta uang. Kami hanya rakyat kecil yang ingin berdagang dengan tenang,” ujar narasumber kepada awak media.»
Kalimat sederhana itu menjadi gambaran kegelisahan seorang warga yang berharap dapat bekerja tanpa rasa takut. Baginya, berdagang bukanlah pilihan untuk menjadi kaya, melainkan satu-satunya jalan agar dapur tetap mengepul dan keluarga tetap bisa makan.
Air mata yang ditahan ketika menyampaikan cerita tersebut menjadi potret nyata beratnya perjuangan masyarakat kecil. Ia mengaku tidak mengerti soal politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Yang ia pahami hanyalah bagaimana mencari uang untuk membeli beras, membayar kebutuhan sehari-hari, dan bertahan hidup.
Di hadapan awak media, perempuan itu kemudian mengajukan pertanyaan yang menggugah hati.
«”Pak, apa arti yang sesungguhnya kemerdekaan Indonesia itu? Yang seperti apa UUD 1945 itu?”»
Pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan akademis. Itu adalah suara hati seorang rakyat kecil yang ingin merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut narasumber, para pedagang kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap dapat menjalankan usaha secara tenang tanpa adanya tekanan maupun tindakan yang merugikan.
«”Kami rakyat kecil bukan minta dihargai, tapi minta diperhatikan. Kami di sini berdagang hanya untuk bertahan hidup dan membeli beras.”»
Ucapan tersebut menjadi refleksi bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial. Bagi mereka, kesempatan bekerja dengan aman merupakan harapan yang sangat berarti.
Dalam konteks hukum, setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Karena itu, setiap dugaan adanya intimidasi maupun pungutan liar terhadap masyarakat perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai dugaan intimidasi maupun pungutan liar dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan narasumber yang disampaikan kepada awak media. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dikeluhkan narasumber. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Di sisi lain, keluhan masyarakat seperti ini patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang baik dengan masyarakat, melakukan verifikasi terhadap setiap laporan, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Menjelang peringatan kemerdekaan, kisah seorang ibu paruh baya di trotoar GOR Gondrong menjadi pengingat bahwa makna kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan seremoni. Kemerdekaan juga harus dirasakan dalam bentuk rasa aman, kepastian hukum, dan kesempatan mencari nafkah tanpa rasa takut.
Narasumber berharap suaranya dapat didengar oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
«”Jangan sampai kami hanya diingat saat dibutuhkan suara rakyat, tetapi dilupakan ketika mencari keadilan.”»
Harapan itu sederhana: negara hadir memberikan perlindungan, hukum ditegakkan secara adil, dan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja dan hidup dengan bermartabat.
Bagi masyarakat kecil, kemerdekaan bukan sekadar peringatan tahunan. Kemerdekaan adalah ketika mereka dapat mencari nafkah dengan tenang, pulang membawa rezeki untuk keluarga, serta merasa bahwa negara benar-benar hadir melindungi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi.
REDAKSI DAVID E,S.E