BerandaPEMERINTAHANKanwil BPN Provinsi Banten Paparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI...

Kanwil BPN Provinsi Banten Paparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI Banten 2026

mediaistana.com

Serang, 30 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam presentasi badan publik peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (30/7).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut merupakan bagian dari proses penilaian terhadap komitmen badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam paparannya, Harison Mocodompis menjelaskan berbagai langkah dan implementasi yang telah dilakukan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menguraikan peran strategis Kanwil BPN Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Harison, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.

“Melalui keterbukaan informasi, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” ujar Harison.

Melalui keikutsertaan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, optimalisasi pengelolaan informasi, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diharapkan, upaya tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya di Provinsi Banten.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!