MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU||– Kepala Puskesmas Tanjung Aloban, Susyani, S.KM., MM, mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu stafnya berinisial JS ke Polres Labuhanbatu.
Laporan dengan nomor STPL/LP/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut itu dibuat pada Minggu, 2/8/2026 pukul 17.00 WIB. Susyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Nur Sriani, SH.
Tim Penasihat Hukum Kapus, Yaarham, S.H saat ditemui awak media membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Ya benar, kami telah resmi melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga ikut memberikan tanggapan. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara cepat dan transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami juga minta Ibu Bupati Labuhanbatu proaktif. Jadikan ini sebagai edukasi agar ASN tidak mencemarkan nama baik pimpinan di ruang publik,” tutup Dariter.
By ; Dariter Ritonga