BANK ALADIN SYARIAH LEPAS TANGAN SOAL DANA NASABAH HILANG, GUMIRAN LAW OFFICE SIAP TEMPUH JALUR PENGADILAN DAN KEPOLISIAN
Jakarta -MEDIA ISTANA,JAKARTA, 16 JULI 2026 – Kantor Hukum GUMIRAN LAW OFFICE, melalui pengacara Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menyatakan sangat kecewa terhadap surat balasan dari PT Bank Aladin Syariah Tbk tertanggal 14 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, pihak bank dengan tegas menolak mengganti kerugian atas hilangnya uang milik klien kami, Bapak Mujiran, S.Pd.
Bank Menjadikan Nasabah Sebagai Kambing Hitam
Dalam surat jawabannya, Bank Aladin Syariah berdalih bahwa sistem perbankan mereka aman dan berfungsi normal. Bank berlindung di balik “Syarat dan Ketentuan” dan secara sepihak menyalahkan klien kami, menuduh klien kami lalai dalam menjaga kerahasiaan data pribadi (seperti Password, PIN, dan kode OTP).
Selain itu, bukti berupa catatan masuk (Log Access) yang dilampirkan pihak bank tidak membuktikan apa-apa. Di era kejahatan siber (cybercrime) yang canggih saat ini, para peretas (hacker) bisa dengan mudah memanipulasi sistem.
Mereka bisa membobol akun sehingga seolah-olah klien kami yang masuk dan melakukan transaksi, padahal sebenarnya sistem keamanan bank yang berhasil ditembus.
”Jawaban bank sangat mengecewakan dan lepas tangan. Bank tidak bisa hanya berlindung pada aturan baku sepihak yang mereka buat sendiri. Secara hukum, bank sebagai penyelenggara layanan wajib menjamin keamanan uang nasabahnya. Jika ada transaksi mencurigakan atau kelemahan sistem, bank harus bertanggung jawab, bukan malah menyalahkan nasabah sebagai pihak yang lemah,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang. S.H.,M.H
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Karena Bank Aladin menolak bertanggung jawab melalui jalan damai (somasi telah kami kirimkan sebanyak tiga kali), maka GUMIRAN LAW OFFICE siap mengambil langkah hukum yang tegas demi mengembalikan hak klien kami:
Gugatan Perdata ke Pengadilan: Kami akan menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami akan menuntut agar pengadilan memaksa bank membayar ganti rugi atas uang klien kami yang hilang, beserta kerugian-kerugian lainnya.
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Kami akan meminta OJK dan lembaga pelindung konsumen untuk turun tangan mengaudit dan memeriksa sistem Bank Aladin Syariah yang dinilai merugikan nasabah.
Lapor Pidana ke Polisi (Bareskrim Siber): Kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian untuk mengusut siapa pelaku peretasan ini, serta menyelidiki apakah ada kelalaian fatal pada sistem keamanan bank.
GUMIRAN LAW OFFICE mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap risiko keamanan bank digital. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Bapak Mujiran mendapatkan keadilannya secara penuh.
Hamdan ❤️