28.3 C
Jakarta
BerandaInfoDiduga Bupati Membangkang, BKN Hentikan Layanan Kepegawaian di Aru

Diduga Bupati Membangkang, BKN Hentikan Layanan Kepegawaian di Aru

Dobo, Kepulauan Aru – Sikap Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang diduga membangkang dan mengabaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 (perihal rekomendasi pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama), berbuntut panjang. Layanan kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk untuk PPPK dan CASN baru, kini resmi dihentikan.

Surat BKN Nomor 7086/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang diterima media ini Selasa (20/5/2025), menyatakan penghentian layanan tersebut sebagai sanksi atas pembangkangan Bupati Kaidel. Poin ketiga surat tersebut secara tegas menyebutkan penangguhan layanan kepegawaian untuk mencegah pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Layanan yang dihentikan meliputi: pindah antar instansi, pencantuman gelar, kenaikan pangkat, penerbitan KARIS/KARSU, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian (melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut)), pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi (melalui i-Mut), dan pensiun.

Poin pertama surat tersebut menolak permohonan perpanjangan waktu terkait penyelesaian pemberhentian Alexander Pieter Daniel Tabela dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Poin kedua kembali merekomendasikan Bupati Kaidel menindaklanjuti Surat BKN Nomor 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025. Poin keempat menegaskan bahwa layanan akan dibuka kembali setelah Bupati Kaidel menyampaikan laporan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BKN.

Menanggapi hal ini, politisi senior Kepulauan Aru, Jemy Siarukin, menyerukan sikap tegas dari ASN, masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat. Siarukin, yang dikutip dari ZonaTV Selasa (20/5/2025), menyatakan surat BKN tersebut tegas dan tidak boleh dianggap sepele. Pembangkangan Bupati Kaidel telah merugikan pemerintahan di Aru dan harus disikapi serius.

Siarukin berharap Gubernur Maluku mengevaluasi Bupati Kaidel dan tata kelola pemerintahannya, mengingat dampak buruk terhadap pelayanan publik. Ia juga menyebutkan sanksi hukum dan politik yang mungkin dijatuhkan kepada Bupati Kaidel, termasuk tuntutan mundur dari jabatannya, jika pembangkangan tersebut dianggap pelanggaran hukum atau kode etik. Siarukin mendesak DPRD Kepulauan Aru (25 anggota) untuk bersikap tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kaidel belum memberikan klarifikasi resmi. (*)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!