
Catatan: Jitro Atti
PD PEWARNA NTT.
Mediaistana,com.NTT,6/08/2026. Kasus dugaan pelanggaran susila yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara di Kabupaten TTS tidak hanya mencoreng nama baik desa. Ini adalah ujian bagi Pemda TTS untuk merespons aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.
Jabatan Sekretaris Desa adalah urat nadi pemerintahan desa. Ia yang menandatangani administrasi, mengelola data, dan menjadi rujukan masyarakat dalam hal tertib aturan. Karena itu, standar moral yang diemban seorang Sekdes tidak bisa sama dengan warga biasa. Jabatan publik menuntut integritas ganda: patuh aturan dan menjadi teladan.
Ketika seorang Sekdes yang sudah beristri namun jika terbukti menghamili istri orang lain, maka yang runtuh bukan hanya rumah tangga. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap lembaga desa. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang mewajibkan perangkat desa menjaga etika, kesusilaan, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Selain berpotensi berurusan dengan hukum pidana karena delik perzinaan tentu ada Pasal dalam KUHP yang mengatur, secara administratif ini adalah pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian.
Pemerintah desa tidak boleh menutup mata dengan dalih “itu urusan pribadi”. Karena saat seseorang memakai stempel dan kop surat negara, maka setiap perilakunya akan dibaca sebagai cerminan institusi. Kepala Desa, BPD, dan Camat punya tanggung jawab hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur.
Di titik ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga tidak boleh melakukan pembiaran.
Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemda TTS melalui Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan wajib memastikan setiap laporan pelanggaran etika oleh perangkat desa ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Pembiaran hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa jabatan publik boleh kebal dari aturan moral.
Lebih jauh lagi, aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD Kabupaten TTS, khususnya Komisi terkait, harus menjadi perhatian serius Pemda TTS.
DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Ketika masyarakat resah dan menyampaikan pengaduan terkait moralitas penyelenggara pemerintahan desa, maka itu bukan sekadar keluhan. Itu adalah sinyal bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan. Pemda TTS wajib merespons rekomendasi DPRD dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi sistem pembinaan dan pengawasan perangkat desa di seluruh wilayah TTS.
Padahal integritas pemerintahan dimulai dari desa. Jika di tingkat desa saja aturan bisa diabaikan, maka bagaimana kita menuntut tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten.
Desa kita butuh pemimpin yang kuat bukan hanya di administrasi, tapi juga kuat dalam akhlak. Pembangunan fisik akan sia-sia jika pondasi moral para pengelolanya retak. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: seleksi perangkat desa tidak cukup melihat ijazah, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen menjaga marwah jabatan.
Desa kita butuh pemimpin yang kuat bukan hanya di administrasi, tapi juga kuat dalam akhlak. Pembangunan fisik akan sia-sia jika pondasi moral para pengelolanya retak. Kasus Sekretaris Desa Bijaepunu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: seleksi perangkat desa, tidak cukup melihat ijazah, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen menjaga marwah jabatan
Desa yang maju lahir dari rumah tangga yang tertib. Dan rumah tangga yang tertib dimulai dari para pelayan publik yang mau menjadi contoh terlebih dahulu. Karena itu, mari kita pastikan tidak ada ruang bagi pembiaran. Aturan harus ditegakkan, demi marwah desa, martabat pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat Kabupaten TTS.
#PENGADUANMASYARAKAT#DPRDTTS#PEMDATTS#