Eks Rektor IAKN Kupang Polisikan Rektor Aktif ke Polda NTT Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

 

Mediaistana, com. KUPANG, NTT, 01/09/26. — Sengketa administrasi kepegawaian di Institut Agama Kristen Negeri Kupang bergeser ke ranah pidana. Mantan Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, melaporkan Rektor aktif Dr. I Made Suardana, M.Th., ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Ia menduga terjadi pemalsuan dokumen dalam proses pembatalan kenaikan pangkat golongan IV/b miliknya. Laporan itu teregistrasi di SPKT Polda NTT pada Selasa, 1 September 2026.

Pelaporan didampingi tim kuasa hukum Yusuf Misa, Widiawati Singgih, S.H., dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / STTLP Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan Laporan Polisi Nomor LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat.

STTLP diterbitkan di Kupang pada 1 September 2026 dan diketahui Kepala SPKT Polda NTT, AKP Sirilus Sadhu, S.Sos., M.Th. Dalam dokumen tersebut Harun tercantum sebagai pelapor.

Harun memaparkan, kenaikan pangkatnya dari Pembina Utama Madya / IV/a ke Pembina Utama / IV/b telah ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024. Ketetapan itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 199 Tahun 2024 dan Nota Persetujuan Teknis Kepala Kantor Regional X BKN.

Akan tetapi, 30 hari setelahnya, tepatnya 31 Oktober 2024, terbit surat dari pimpinan IAKN Kupang kepada BKN yang berkaitan dengan status kepangkatan tersebut.

1 Oktober 2024 saya naik pangkat dari 4A ke 4B. Tanpa ada pemberitahuan, 31 Oktober 2024 rektor bersurat ke BKN untuk mencabut pangkat saya,” ungkap Harun kepada media, Senin 31/8/2026.

Ia baru mengetahui pencabutan itu pada Maret 2025 ketika mengajukan penyesuaian gaji. Akibatnya, hak keuangan berdasarkan pangkat IV/b tidak dapat diproses.

“Ternyata pangkat saya dibatalkan terhitung 31 Oktober 2024, sehingga pengusulan gaji saya tertolak dalam sistem,” jelasnya.

Dalam aduannya, Harun menyoroti kejanggalan pada sejumlah dokumen. Salah satunya surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang menyatakan dirinya belum dapat diusulkan ke IV/b karena jabatan fungsional Lektor Kepala masih dalam proses.

Padahal, menurut data kepegawaiannya, jabatan Lektor Kepala telah disandangnya sejak 1 April 2017. “Terdapat diskrepansi antara fakta jabatan akademik dengan substansi surat yang disampaikan ke BKN,” kata Harun.

Selain itu, ia juga mempersoalkan Berita Acara Pembatalan tertanggal 14 November 2024 bernomor B-5326/Ikn.01/II.a.1/KP.00.1/10/2024 yang mencabut SK dan persetujuan teknis kenaikan pangkat.

Menurut Harun, seluruh rangkaian itu dilakukan tanpa konfirmasi dan tanpa dasar yang disampaikan kepadanya. “Hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan hukum pembatalan tersebut,” tegasnya.

Akibat pencabutan itu, Harun mengaku terkunci dalam sistem SAPK BKN. Upaya pengusulan ulang ke IV/b tidak dapat dilakukan karena sistem mencatat usulan telah ada.

Ia menyebut telah menunggu penyelesaian selama kurang lebih dua tahun. Namun belum ada kepastian. “Jika ada rencana perbaikan, substansi apa yang akan diperbaiki? Status saya saat ini menggantung,” ujarnya.

Kondisi ini juga berdampak pada rencana kenaikan ke jenjang IV/c karena pangkat IV/b belum dapat diaktualisasikan.

Di tengah polemik, muncul pula allegasi dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang.

Harun membantah secara tegas. “Secara mutlak saya tidak melakukan pemukulan. Saya tidak menyentuh beliau sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat kejadian hanya berupaya meminta klarifikasi dan mencegah Rektor meninggalkan tempat. Harun menyebut sejumlah saksi berada di lokasi, di antaranya unsur pengamanan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Ia juga menyebut adanya rekaman oleh salah satu oknum bernama Hasudungan Sidabutar.

“Rekaman itu harus diverifikasi untuk memastikan kebenaran peristiwa. Jangan sampai terjadi disinformasi kepada publik,” katanya

“Saya berharap persoalan pokok tidak dialihkan. Ini soal penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada hak konstitusional saya sebagai ASN,” pungkasnya.

Harun juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh narasi di luar substansi hukum. “Yang saya tuntut adalah kepastian hukum atas hak kepegawaian saya,” ucapnya.

Upaya konfirmasi kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya pada berita berikutnya.*****.

#Catatan Redaksi#: Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah dikedepankan. Setiap pihak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!