Mediaistana.com – JAKARTA , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas revolusi layanan pertanahan dengan transformasi yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kemudahan bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.
Salah satu terobosan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah sistem Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Masyarakat pemohon akan mendapat jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran. Setelah pengukuran selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari. Kebijakan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan memberi kepastian pelayanan.
Di sisi lain, Menteri Nusron menyoroti lambatnya layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Ia menilai verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlarut-larut menjadi penghambat utama. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mempercepat verifikasi BPHTB.
“Peralihan Hak saat jual beli tanah perlu balik nama, saat ini juga lama. Salah satu penyebabnya verifikasi BPHTB. Saya butuh NOP sinkron dengan NIB agar verifikasi cepat. Kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” tegas Nusron.
Namun, di balik janji transformasi, realitas di lapangan berbicara lain. Berbagai pengakuan masyarakat mengindikasikan pelayanan masih tersendat dan prosedur berbelit-belit. Ada yang mengaku mengurus sertipikat sejak tahun 2024 namun belum juga tuntas, dengan alasan antrean pengukuran yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun biaya sudah dibayarkan.
Keluhan serupa muncul dari berbagai daerah, mulai dari proses peningkatan hak atas tanah yang memakan waktu hingga dua tahun meskipun persyaratan lengkap, hingga dugaan praktik pungutan liar yang masih berlangsung di sejumlah kantor BPN. Masyarakat menilai pegawai BPN dinilai pandai membuat alasan agar proses berjalan lambat, dan pungli dianggap bukan lagi rahasia umum.
Kondisi ini menggambarkan kesenjangan antara kebijakan transformasi yang digaungkan Menteri Nusron dengan kenyataan di tingkat pelaksanaan. Pengurusan sertipikat dinilai tetap lama dan bertele-tele di hampir seluruh provinsi, seolah-olah ada tembok tebal antara instruksi pimpinan dan tindakan anak buah. Menteri Nusron dinilai telah diberi kabar manis yang tidak sesuai fakta di lapangan. ( Red )