PKL GOR GONDRONG SEMAKIN MENGGURITA, PUBLIK BERTANYA: KE MANA APH DAN SATPOL PP

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya telah mendapatkan perhatian, penertiban, teguran, hingga laporan mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang, kini kembali memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aktivitas PKL seolah kembali tumbuh dan semakin sulit dikendalikan SENIN 28 SEPTEMBER 2026

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan masyarakat kecil yang mencari nafkah. Yang menjadi perhatian adalah penggunaan ruang publik, ketertiban umum, fungsi fasilitas umum, serta dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur atau menarik pungutan dari pedagang. Jika benar terdapat pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran ketertiban, tetapi perlu ditelusuri secara serius berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.

Masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas penertiban yang telah dilakukan. Sebab, apabila setelah petugas melakukan penertiban kemudian aktivitas kembali muncul, publik tentu membutuhkan penjelasan: apa yang terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi? Siapa yang melakukan pengawasan? Apakah penertiban hanya bersifat sementara? Dan apakah ada pihak yang kembali mengorganisasi aktivitas PKL setelah operasi selesai?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena kawasan GOR Gondrong merupakan ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara tertib. Ketika ruang publik kembali dipenuhi aktivitas perdagangan tanpa penataan yang jelas, masyarakat sekitar berpotensi merasa kehilangan hak atas fasilitas umum tersebut.

Di sisi lain, dugaan pungutan terhadap PKL juga tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Apabila terdapat pedagang yang mengaku pernah dimintai sejumlah uang, aparat perlu memeriksa bukti, meminta keterangan para pihak, menelusuri komunikasi, serta memastikan siapa yang sebenarnya berada di balik pungutan tersebut. Jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Jika ada dugaan aliran uang, telusuri dari mana uang berasal, kepada siapa diberikan, atas dasar apa diminta, dan untuk kepentingan siapa.

Begitu pula apabila ada seseorang atau kelompok yang mengaku sebagai koordinator PKL. Publik berhak mengetahui apakah koordinasi tersebut memiliki dasar yang sah, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat pungutan kepada pedagang. Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan berbasis bukti, bukan melalui asumsi.

Di sinilah peran APH dan Satpol PP menjadi penting.
Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum. Sementara aparat kepolisian memiliki kewenangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Keduanya memiliki ranah kerja yang berbeda, tetapi dapat saling mendukung sesuai ketentuan hukum apabila persoalan di lapangan berkembang menjadi dugaan pelanggaran pidana.
Masyarakat tentu tidak menginginkan pola lama kembali terjadi: petugas datang, dilakukan penertiban, kondisi sementara terlihat tertib, kemudian beberapa waktu berselang aktivitas kembali muncul. Jika pola seperti ini terus berulang, maka yang dipertanyakan bukan hanya PKL, tetapi efektivitas pengawasan pemerintah setelah penertiban dilakukan.

Publik juga perlu mendapatkan kepastian bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Penegakan aturan harus berlaku secara konsisten dan berdasarkan ketentuan yang sama. Jangan sampai pedagang kecil menjadi pihak yang paling mudah ditertibkan, sementara dugaan pihak yang mengoordinasikan atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut justru tidak pernah ditelusuri secara serius.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya melihat persoalan dari sisi gerobak, lapak, atau pedagang yang berada di lokasi. Jika terdapat dugaan jaringan pungutan, lakukan penelusuran secara menyeluruh. Jika ada bukti transaksi, periksa. Jika ada percakapan atau komunikasi yang relevan, verifikasi. Jika ada pihak yang disebut pedagang, panggil dan klarifikasi. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Cara seperti itu jauh lebih penting daripada membiarkan rumor berkembang tanpa kepastian.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan maupun pengaduan yang telah disampaikan. Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan kepada publik, tetapi memberikan informasi mengenai apakah laporan telah diterima, apakah sedang ditangani, dan sejauh mana kewenangan aparat dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

GOR Gondrong tidak boleh menjadi ruang yang dibiarkan berada dalam kondisi tarik-menarik kepentingan.
Jika memang PKL diperbolehkan berjualan, pemerintah harus menjelaskan dasar penataannya. Jika tidak diperbolehkan, penertiban harus dilakukan secara konsisten. Jika akan direlokasi, harus ada solusi yang jelas. Dan jika terdapat dugaan pungutan liar, aparat harus memastikan siapa pelakunya berdasarkan bukti.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat operasi penertiban di permukaan, sementara persoalan yang berada di belakangnya tidak pernah dibongkar.
Pertanyaan publik kini semakin jelas:

Mengapa PKL kembali bermunculan?
Siapa yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?
Apakah ada pungutan terhadap pedagang?
Ke mana aliran uang jika pungutan itu benar terjadi?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan setelah penertiban?

Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa secara proporsional dan berdasarkan bukti?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru pertanyaan itu harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Kepada Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, serta Kelurahan Kenanga, masyarakat berharap persoalan GOR Gondrong tidak berhenti sebagai kegiatan penertiban rutin. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai kewenangan. Jika ditemukan dugaan pidana, proses berdasarkan hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, jelaskan kepada publik agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar.
Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan kepastian.

Ruang publik adalah fasilitas masyarakat. Penataan PKL harus dilakukan secara manusiawi, tetapi ketertiban umum juga harus ditegakkan. Pedagang kecil harus mendapatkan perlindungan dan kepastian, sementara pihak mana pun yang terbukti mengambil keuntungan secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada akhirnya, persoalan GOR Gondrong bukan sekadar tentang ada atau tidaknya PKL.
Persoalannya adalah kepastian aturan, pengawasan pemerintah, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Jika semua berjalan sesuai aturan, masyarakat akan mendapatkan kepastian.
Namun jika penertiban terus dilakukan tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka pertanyaan yang sama akan terus muncul:
Media akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, para pedagang, warga sekitar, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini. Setiap tuduhan tetap harus diverifikasi dan dibuktikan sesuai hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!