BANDA NEIRA – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program inovasi Teras AKSI (Akselerasi dan Kolaborasi Sistem Perizinan) yang menghadirkan langsung layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, pada 6–7 Agustus 2026.
Kegiatan pelayanan jemput bola tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah kepulauan.
Kehadiran langsung pimpinan Dinas PMPTSP Maluku dalam program tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan reformasi pelayanan publik tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan, tetapi juga dirasakan masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil.
Melalui Teras AKSI, pelaku usaha yang belum memiliki NIB mendapatkan kemudahan untuk melakukan pendaftaran. Begitu pula pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya melalui penambahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung.
Bagi masyarakat kepulauan, pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia di pusat pemerintahan.
Pelayanan harus hadir dan mendatangi masyarakat.
52 NIB Berhasil Diterbitkan
Pelaksanaan Teras AKSI di Kecamatan Banda mendapat respons positif dari masyarakat. Dari 78 pendaftar, sebanyak 52 NIB berhasil diterbitkan selama
Kegiatan berlangsung.
Sementara sebagian pendaftar lainnya belum dapat menerbitkan NIB karena masih menghadapi sejumlah kendala administrasi, terutama kelengkapan dokumen kependudukan.
Sebagian lainnya masih melakukan konsultasi terkait penambahan KBLI untuk menyesuaikan jenis kegiatan usaha yang akan dikembangkan.
Kondisi tersebut justru menunjukkan pentingnya pelayanan jemput bola seperti Teras AKSI. Masyarakat tidak hanya datang untuk mendapatkan dokumen perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan dan konsultasi secara langsung mengenai legalitas serta pengembangan usaha mereka.
Bukan Sekadar Menerbitkan NIB
Program Teras AKSI tidak dirancang hanya untuk mengejar jumlah penerbitan NIB.
Lebih jauh, program tersebut menjadi pintu masuk pembinaan pelaku UMKM agar usaha masyarakat dapat berkembang secara bertahap.
NIB memberikan identitas resmi bagi pelaku usaha sekaligus menjadi bagian penting dalam proses formalisasi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dari sisi pemerintah daerah, semakin banyak usaha yang terdata dan terintegrasi dalam OSS akan membantu pemerintah memiliki basis data pelaku usaha yang lebih baik. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam merancang kebijakan pembinaan, fasilitasi, pengembangan usaha dan peningkatan investasi.
Karena itu, alur yang ingin dibangun melalui Teras AKSI bukan sekadar:
NIB terbit.
Tetapi:
NIB Terbit → Usaha Terdata → Dibina → Difasilitasi Pembiayaan → Dikembangkan → Naik Kelas → Ready to Invest.
Inilah yang menjadikan program tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
96 Persen NIB Merupakan Usaha Mikro
Pentingnya formalisasi usaha juga terlihat dari komposisi penerbitan NIB secara nasional.
Per 25 Februari 2026, sekitar 96 persen dari 15,4 juta NIB yang telah diterbitkan merupakan usaha mikro.
Data tersebut memperlihatkan bahwa NIB bukan hanya berkaitan dengan perusahaan besar atau investor bermodal besar.
Sebaliknya, NIB menjadi pintu masuk yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro agar dapat masuk ke dalam ekosistem usaha formal.
Dengan memiliki identitas usaha resmi, pelaku UMKM memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh berbagai peluang pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Harus Mendatangi Masyarakat Kepulauan
Bagi Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Teras AKSI merupakan inovasi strategis yang dikembangkan dengan pendekatan jemput bola.
Model pelayanan seperti ini dinilai sangat relevan dengan karakter geografis Maluku sebagai daerah kepulauan.
Masyarakat di pulau-pulau kecil tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan hanya karena faktor jarak dan akses geografis.
Karena itu, pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat.
Prinsipnya sederhana:
Jika masyarakat sulit menjangkau pelayanan, maka pelayanan yang harus mendekat kepada masyarakat.
Melalui Teras AKSI, Dinas PMPTSP berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, murah atau gratis, transparan dan akuntabel.
Dipimpin Langsung Kepala Dinas
Kehadiran langsung Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH, dalam pelaksanaan Teras AKSI di Banda Neira menjadi bagian penting dari komitmen tersebut.
Kepemimpinan langsung di lapangan memperlihatkan bahwa pelayanan perizinan tidak semata-mata menjadi pekerjaan administratif di balik meja, tetapi merupakan bagian dari agenda reformasi pelayanan publik yang harus bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pendekatan tersebut juga menjadi pesan bahwa pemerintah hadir untuk mendengar persoalan pelaku usaha sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses legalisasi dan pengembangan usaha.
Kolaborasi Pemda dan Gerakan Ekonomi Kreatif
Pelaksanaan Teras AKSI di Kecamatan Banda juga merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan Gerakan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat ekosistem pengembangan usaha masyarakat.
Sebab pengurusan NIB hanyalah langkah awal.
Setelah usaha terdata secara resmi, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan pembinaan, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, membuka akses pasar dan mendorong usaha masyarakat agar mampu berkembang.
Dengan demikian, pelayanan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen.
Ia harus menjadi pintu masuk menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dari Legalitas Menuju Investasi
Pada akhirnya, Teras AKSI membawa pesan yang lebih besar: kemudahan berusaha harus dapat dirasakan hingga ke pulau-pulau kecil.
Ketika pelaku usaha memiliki NIB, pemerintah memiliki data.
Ketika pemerintah memiliki data, pembinaan dapat dilakukan lebih terarah.
Ketika pembinaan berjalan, akses pembiayaan dan pengembangan usaha semakin terbuka.
Dan ketika usaha masyarakat tumbuh serta naik kelas, maka investasi dan aktivitas ekonomi daerah pun berpeluang ikut berkembang.
Karena itu, langkah Dinas PMPTSP Provinsi Maluku menghadirkan pelayanan langsung di Banda Neira patut dilihat bukan hanya sebagai kegiatan administrasi.
Ini adalah investasi pelayanan publik. Investasi untuk mendekatkan negara kepada masyarakat.Investasi untuk memperkuat UMKM.
Dan investasi untuk membangun ekonomi Maluku yang tumbuh dari pulau-pulau, bukan hanya dari pusat-pusat kota.
Teras AKSI membuktikan bahwa di daerah kepulauan, pelayanan publik tidak boleh berhenti karena jarak.
Pelayanan harus bergerak, mendatangi masyarakat, mendengar kebutuhan mereka, menyelesaikan hambatan administrasi, dan membuka jalan agar usaha kecil hari ini dapat menjadi kekuatan ekonomi Maluku di masa depan.
(Mus Ltc)