Sengketa Lahan Plumpang Memanas, AJB Telusuri SHM 1/1964

JAKARTA, Mediaistana.com – Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris keturunan Mansyur bin Muhammad mendatangi salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut pada Minggu (9/8/2026), dengan membawa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964 sebagai dasar klaim kepemilikan.

Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE bersama jajaran DPP AJB, Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris meminta agar keberadaan pihak-pihak yang menempati atau memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan segera mendapatkan kejelasan secara hukum.

H. Agus, yang mewakili sejumlah ahli waris, mengatakan jumlah nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tersebut mencapai lebih dari 200 orang,Namun sebagian besar tidak dapat hadir karena faktor usia.

Menurut Agus, pihaknya meminta seluruh pihak yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan untuk menyelesaikan kewajiban terkait penggunaan lahan apabila nantinya berdasarkan hasil verifikasi memang terbukti berada di atas bidang tanah yang dimaksud,“Yang kami minta adalah kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, Pihak-pihak yang berada di atas lahan harus bisa menjelaskan dasar penguasaannya,” ujar Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Mustafa Mbong, Ia menilai dokumen SHM Nomor 1 Tahun 1964 perlu menjadi salah satu dasar yang diperiksa secara serius dalam penelusuran riwayat tanah.

Namun, Mustafa juga menilai seluruh pihak yang berkepentingan tetap harus menunjukkan dokumen dan dasar hukum penguasaan lahannya, Menurutnya persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui klaim sepihak.

Di sisi lain, AJB memilih mengambil posisi sebagai pihak yang melakukan penelusuran dan verifikasi,Andi Mulyati Pananrangi, SE menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan siapa pemilik yang sah sebelum seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa,“Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris sampai posisi fisik bidang tanah harus kita telusuri, Semua harus dicocokkan dengan dokumen resmi,” kata Andi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian AJB adalah adanya perbedaan informasi mengenai luas tanah yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1 Tahun 1964. Berdasarkan informasi awal yang diterima, luas lahan disebut sekitar 10 hektare,Namun terdapat pula informasi dari Kanwil yang menyebut angka sekitar 12 hektare.

Perbedaan tersebut, menurut AJB, harus dipastikan melalui arsip pertanahan. Bisa saja berkaitan dengan perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, maupun perbedaan objek tanah.

Untuk memastikan hal itu, AJB berencana menelusuri arsip di Arsip Nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, serta melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain pemeriksaan dokumen, AJB juga akan mencocokkan koordinat bidang tanah dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk menggunakan citra satelit sebagai salah satu alat bantu,”Ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan,Kita akan cek melalui satelit, arsip nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk melihat riwayat tanah,” jelas Andi.

Penelusuran tersebut dinilai penting karena sengketa tanah tidak hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan riwayat peralihan hak, batas bidang, luas tanah, lokasi fisik, serta hubungan hukum antara pemilik awal dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

AJB juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Menurut Andi, hal tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik awal tanah.

Karena itu, silsilah keluarga menjadi bagian penting yang akan ditelusuri,Mulai dari pemilik awal, hubungan anak dan keturunannya, hingga pihak yang saat ini mengajukan klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung.

Andi menegaskan AJB tidak ingin menggiring opini bahwa salah satu pihak telah pasti memiliki hak atas tanah tersebut, Menurutnya kesimpulan harus lahir setelah seluruh data diperiksa secara objektif,“Kita tidak mau berprasangka, Kalau memang haknya ada, harus dibuktikan melalui dokumen dan data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Plumpang kini memasuki tahap penelusuran yang lebih serius, Keberadaan SHM Nomor 1 Tahun 1964, riwayat tanah, silsilah ahli waris, perbedaan luas lahan, hingga kesesuaian koordinat menjadi sejumlah titik yang perlu diperiksa sebelum kesimpulan hukum dapat ditarik.

AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Hasil pemeriksaan dokumen dan data pertanahan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai dasar hak atas lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!