Jakarta, Mediaistana.com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti kepada seorang warga yang telah menunggu penyelesaian permohonannya selama hampir empat tahun.
Dokumen kepemilikan tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Hermawan, S.E., M.H., kepada Loise G. Takasihaeng, warga Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).
Sertifikat pengganti yang diterbitkan merupakan SHM atas bidang tanah seluas 342 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 09.04.000041554.0. Penerbitan dokumen tersebut sekaligus mengakhiri proses panjang yang berlangsung sejak sertifikat asli dilaporkan hilang pada 2022.
Dalam penyerahan itu, Hermawan mengakui proses penyelesaian permohonan memerlukan waktu yang cukup panjang, Ia menegaskan, sejak memimpin Kantor Pertanahan Jakarta Timur, pembenahan sistem pelayanan terus dilakukan agar setiap permohonan masyarakat dapat diproses lebih efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu fokus utama, sejalan dengan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Di sisi lain, Loise G. Takasihaeng mengaku lega setelah akhirnya kembali memegang dokumen kepemilikan tanah miliknya, Perempuan berusia 80 tahun itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang telah menuntaskan proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut.
Baginya, terbitnya SHM pengganti bukan hanya mengakhiri penantian panjang, tetapi juga memberikan rasa aman karena kepastian hukum atas aset yang dimilikinya kini telah kembali.
Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu wujud pelayanan pertanahan yang berorientasi pada penyelesaian hak masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Hermawan, S.E., M.H., menegaskan akan terus melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penyelesaian permohonan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.