DENPASAR, 12 agustus 2026Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan pendampingan terhadap Reza, selaku HRD Fika Salon, dalam membuat laporan kepada Polresta Denpasar terkait dugaan hilangnya sejumlah uang tunai milik salon serta satu unit telepon seluler (HP) yang diduga dibawa oleh salah seorang karyawan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak Fika Salon mendapati adanya sejumlah uang tunai dan satu unit HP yang sebelumnya berada dalam penguasaan lingkungan usaha, kemudian tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dan dugaan awal dari pihak pemilik, barang dan uang tersebut diduga dibawa oleh salah seorang karyawan dan terdapat dugaan bahwa HP tersebut telah digadaikan.
Atas kejadian tersebut, Reza selaku HRD memilih menempuh jalur hukum melalui Kepolisian untuk meminta dilakukan penyelidikan dan memastikan fakta hukum mengenai keberadaan uang serta HP tersebut.
Dalam proses pelaporan, Reza didampingi oleh LPK-RI sebagai bentuk pendampingan dan advokasi hukum.
Victor LPK-RI menegaskan bahwa laporan ini disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Victor juga menegaskan LPK-RI tidak mendahului proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak dapat langsung dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami lakukan adalah mendampingi pemilik usaha untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kepolisian. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, tentu kami berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor LPK-RI.
Bukti dan Saksi Disiapkan
Dalam pelaporan tersebut, pihak Fika Salon akan menyerahkan sejumlah bukti yang relevan untuk membantu proses penyelidikan, antara lain:
bukti kepemilikan atau penguasaan uang dan HP;
catatan atau bukti transaksi keuangan salon;
bukti komunikasi dengan pihak yang diduga mengetahui kejadian;
identitas dan keterangan saksi;
informasi mengenai dugaan penggadaian HP;
serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
LPK-RI juga mendorong agar apabila HP tersebut benar telah digadaikan, keberadaannya dapat ditelusuri melalui pihak atau tempat gadai yang bersangkutan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Dodi dain LPK-RI menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik apabila pihak yang bersangkutan bersedia mengembalikan barang dan/atau kerugian yang menjadi hak Fika Salon, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, segala bentuk penyelesaian tetap harus berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Victor “LPK-RI mengimbau kepada para pelaku usaha maupun pekerja agar menjaga kepercayaan dalam hubungan kerja. Apabila terjadi persoalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang benar dan tidak dengan mengambil atau menguasai barang yang bukan haknya,” lanjut perwakilan LPK-RI.
Dengan adanya laporan ini, victor berharap Polresta Denpasar dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta mengenai hilangnya uang tunai dan HP milik Fika Salon dapat segera terungkap.