Madiun, media istana.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus menggenjot kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Madiun 2026 yang berlangsung di Pendopo Ronggo Jumeno, Rabu (12/8/2026).
“Acara yang digelar secara kolaboratif bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II ini bertujuan memberikan apresiasi kepada wajib pajak, pemerintah desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mitra kerja yang dinilai konsisten dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam sambutannya menekankan bahwa pembayaran pajak tepat waktu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata warga negara terhadap kemajuan daerah. Ia menyoroti urgensi percepatan realisasi pendapatan pajak untuk memuluskan eksekusi program pembangunan.
“Pajak ini nantinya kembali lagi ke masyarakat untuk mempercepat pembangunan. Apabila pajak dibayarkan di awal, anggarannya bisa langsung kita manfaatkan sejak dini untuk program pembangunan, tidak perlu menunggu akhir tahun,” ujar Hari Wuryanto.
Ia menambahkan, sektor perpajakan memegang peranan vital dalam struktur keuangan daerah. Data menunjukkan bahwa kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun mencapai hampir 50 persen.
“Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, melaporkan capaian positif dari upaya optimalisasi penerimaan pajak. Pada tahun 2025 lalu, tingkat kepatuhan masyarakat bahkan mencapai 103 persen dari target yang ditetapkan.
Penopang tertinggi pendapatan pajak kita berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Yudi.
“Yudi juga mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 untuk tahun ini masih terbuka hingga 30 September 2026. Ia menegaskan bahwa kriteria penerima anugerah tidak hanya dilihat dari nominal pembayaran terbesar, tetapi juga mempertimbangkan aspek kecepatan, kepatuhan, dan konsistensi pembayaran selama tiga tahun terakhir.
Dalam ajang Anugerah Pajak Daerah 2026, sejumlah pihak diberikan penghargaan dalam berbagai kategori sebagai bentuk insentif dan apresiasi:
*Kategori Wajib Pajak Patuh PBJT dan Air Tanah: Taman Wisata Bendungan Bening, Banyoe Oerip Café, Hotel Lawu Permai, Penitipan Sepeda Motor Nurwati, dan Rio Farm.
*Kategori Desa Patuh Opsen PKB: Desa Tambakmas (Kec. Kebonsari), Desa Sambirejo (Kec. Geger), dan Desa Banjarejo (Kec. Dagangan).
*Kategori Desa Patuh PBB-P2 (Berdasarkan Besaran Baku Ketetapan): Desa Kedungrejo (Kec. Pilangkenceng), Desa Sukolilo (Kec. Jiwan), dan Desa Sobrah (Kec. Wungu).
*Kategori Desa Interaktif PBB-P2: Desa Batok (Kec. Gemarang).
*Kecamatan Patuh Pajak Daerah: Kecamatan Pilangkenceng.
*Kategori Kepatuhan Pelaporan dan Kontribusi Pajak Pusat Terbaik Tingkat Desa: Desa Purworejo (Kec. Geger), Desa Sumberbendo (Kec. Saradan), dan Desa Wonoayu (Kec. Pilangkenceng).
*Kategori OPD: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Caruban.
“Selain itu, apresiasi khusus juga diberikan kepada mitra kerja strategis yang mendukung optimalisasi penerimaan pajak, antara lain Polres Madiun, PT Jasa Raharja, UPT PPD Madiun Bapenda Jatim, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kantor Pertanahan, KPKNL Madiun, IPPAT, PT PLN UP3 Madiun, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri, serta Bank Jatim Cabang Caruban.
Sebagai bentuk stimulus, Pemkab Madiun tidak hanya menyerahkan piagam penghargaan, tetapi juga memberikan hadiah berupa sepeda motor dan berbagai barang elektronik kepada para pemenang.
Melalui gelaran ini, Pemkab Madiun berharap budaya taat pajak semakin mengakar di tengah masyarakat. Kolaborasi sinergis antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan instansi terkait diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak, sehingga kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan berkelanjutan semakin kuat.(Tukiyo)