PURWOREJO || Mediaistana.com – Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo menjadi sorotan. Selain persoalan papan informasi proyek, muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan akses media untuk melihat langsung pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Saat hendak memperoleh informasi sekaligus melihat lokasi proyek, awak media mendapat keterangan dari Ari Wibowo, guru Bahasa Jawa SMP Negeri 5 Purworejo, bahwa media harus terlebih dahulu mengantongi izin dari dinas.
«“Kalau mau melihat proyek harus ada izin dari dinas. Itu perintah dari kepala sekolah,” ujar Ari.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar aturan pembatasan akses media. Sebab, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan.
Keterbukaan tersebut tentu tidak berarti wartawan bebas memasuki area konstruksi tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Namun, pembatasan akses fisik ke lokasi proyek merupakan persoalan berbeda dengan hak memperoleh informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Kepala Sekolah Beri Klarifikasi
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo, Retno Dwi Untari, S.Pd., menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi baru dimulai pada Selasa (11/8/2026).
Terkait papan informasi proyek yang belum terpasang, Retno mengatakan pihaknya telah meminta mandor pelaksana, Nur Hono, segera memasangnya.
“Papan proyek memang sudah saya sampaikan kepada Pak Nur Hono selaku mandor pelaksanaan agar segera dibuat. Kami juga sudah mengantisipasi dengan papan nama kecil di dalam. Tadi sudah saya telepon, besok pagi sudah bisa dipasang,” ujarnya.
Retno juga meluruskan soal kepanitiaan. Menurutnya, sekolah hanya berperan sebagai panitia pendamping, bukan panitia pembangunan.
“Tujuannya supaya dari proyek ada controlling dari pihak kami karena ini sifatnya swakelola,” tegas Retno.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi yang diikuti guru pendamping, pihak kementerian juga menyampaikan mengenai batas kewenangan pihak-pihak yang melakukan kontrol terhadap program.
Anggaran dan RAB
Di tengah pelaksanaan proyek, informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, RAB, pelaksana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk diketahui publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.
Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, jika akses fisik ke lokasi proyek memang dibatasi atas dasar keselamatan atau prosedur teknis, hal tersebut dapat dipahami. Namun, dasar hukum mengenai keharusan media memperoleh izin dinas sebelum mendapatkan informasi proyek tetap layak dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai nilai anggaran, mekanisme swakelola, pihak pelaksana dan pengawas, serta dasar aturan terkait akses media ke proyek revitalisasi tersebut.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Sorotan diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran dalam pembangunan fasilitas pendidikan.