NAMLEA, Media http://Istana.com – Penasihat Hukum sekaligus Kuasa Hukum Tergugat, Marselinus Wokanubun, SH ketika diwawancarai wartawan media kami mengatakan bahwa gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2026/PN.Nla.adalah tidak mempunyai kekuatan hukum
Bahwa dalam perkara tersebut, kuasa tergugat yakni YMS menilai sejumlah dalil dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, khususnya terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum “PMH”.
Dirinya menegaskan,bahwa persoalan utama dalam perkara 13/Pdt.G/2026/PN.Nla sebenarnya bukan semata-mata mengenai berakhirnya hubungan pacaran atau tidak terlaksananya rencana perkawinan.
Kareba yang harus diuji adalah apakah benar terdapat perbuatan konkret dari Tergugat yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum. Sebab janji perkawinan harus dibuktikan secara terang, jelas dan pasti,” ujar Marselinus kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2026.
Menurutnya, Pihak Penggugat AP perlu menunjukkan beberapa hal penting. Di antaranya apakah pernah ada pertunangan, penentuan tanggal perkawinan, pembicaraan resmi antar keluarga, maupun bukti tertulis atau elektronik yang menunjukkan adanya komitmen perkawinan.
Dirinya mengatakan bahwa Berakhirnya hubungan atau batalnya rencana perkawinan tidak serta merta secara otomatis dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara, tegasnya.
Tuduhan Tipu Muslihat Harus Dibuktikan
Terkait dalil tipu muslihat yang diajukan Penggugat, Marselinus menyebut tuduhan tersebut harus didukung bukti yang jelas.
Harus dijelaskan bentuk tipu muslihatnya seperti apa, kapan dilakukan, bagaimana caranya, serta apakah sejak awal Tergugat memang memiliki niat untuk memperdaya Penggugat. Perubahan sikap atau batalnya rencana perkawinan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sejak awal Tergugat mempunyai niat menipu,” jelasnya.
Tuntutan Materiil Rp94,6 Juta Dipertanyakan Dasar Hukumnya
Mengenai tuntutan uang sekitar Rp94.666.000, Marselinus menyebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dasar hukum pemberian uang tersebut.
Bukti transfer tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh uang tersebut merupakan utang Tergugat. Setiap transaksi harus dilihat konteks dan tujuannya. Apakah berupa pinjaman, pemberian, bantuan, biaya kebutuhan selama hubungan, modal usaha, atau bentuk transaksi lainnya. Apalagi ada dugaan justru Penggugat yang berinisiatif dengan dalih pacaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, uang maupun barang yang diberikan selama hubungan berlangsung tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian materiil hanya karena hubungan tersebut kemudian berakhir.
Soal dalil restu orang tua Tergugat yang disebut dalam gugatan, Marselinus menyatakan apabila benar orang tua Tergugat tidak memberikan restu dan tidak pernah menerima uang dari Penggugat, itu Menunjukan fakta bahwa tuduhan2 tidak benar adanya dan merupakan kebohongan, maka fakta tersebut perlu dilihat secara objektif dalam menilai tuduhan-tuduhan dalam perkara ini.
Seluruh argumentasi Tergugat akan kami sesuaikan dengan bukti yang tersedia dan akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Tuntutan Kerugian Immateriil Rp1 Miliar Dinilai Berlebihan
Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Tuntutan tersebut, kata Marselinus, harus dibuktikan secara konkret.
Harus jelas perbuatan apa yang dilakukan, kepada siapa, kapan terjadi, apa akibatnya, dan bagaimana hubungan sebab akibatnya dengan kerugian yang dituntut. Apalagi persoalan ini juga berkaitan dengan harga diri klien kami sebagai seorang perempuan yang perlu dilindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marselinus menyebut justru kliennya yang mengalami dampak serius akibat rangkaian persoalan ini.
Akibat rangkaian persoalan yang dilakukan oleh Penggugat, klien kami sampai mengalami pemberhentian dari tempatnya mengajar di RA Ahlilal grandeng buru. Ini merupakan fakta yang juga perlu kami sampaikan dan lihat secara utuh dalam perkara ini,(tim)