Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Bogor dalam dialog bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dengan membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya terkait upaya penanganan perilaku penyimpangan serta penegakan aturan di Kota Bogor.
Dialog tersebut berlangsung di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (14/08/2026). Forum Masyarakat Peduli Bogor menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan kepada pemerintah daerah agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani secara serius, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemkot Bogor saat ini tengah melakukan proses harmonisasi regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Dedie, harmonisasi diperlukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki keselarasan serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. “Pemkot Bogor saat ini tengah berproses melakukan harmonisasi regulasi antara Perda dengan Perwali tentang P4S,” ujar Dedie Rachim.
Ia menegaskan, proses penyusunan dan harmonisasi regulasi tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor, lanjutnya, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang berkembang. Aspirasi dari masyarakat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dialog bersama Forum Masyarakat Peduli Bogor diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman, serta memiliki kepastian dalam penegakan aturan.
Pemkot Bogor juga diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan aspek hukum, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta kepentingan bersama.