MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Pembagian dividen dari PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Tumpang Pitu, kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Nilai dividen yang disebut mencapai Rp11,9 miliar memantik pertanyaan serius dari sejumlah kalangan, terutama terkait sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima daerah sebanding dengan berbagai beban lingkungan dan sosial yang selama ini dirasakan masyarakat.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari Banyuwangi Corruption Watch (BCW). Saat ditemui media ini di kantornya, Minggu (16/8/2026), Ketua BCW Masruri menilai angka Rp11,9 miliar tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan besarnya nilai ekonomi kegiatan pertambangan serta dampak yang menurutnya harus ditanggung masyarakat Banyuwangi.
Dengan nada tegas, Masruri menyebut angka tersebut “terlalu” kecil.
«“Kalau jumlah dividen itu yang katanya dihitung mulai PT BSI berdiri sampai sekarang jumlahnya Rp11,9 miliar, maka saya katakan itu ‘terlalu’,” ujar Masruri.»
Menurutnya, persoalan dividen tidak semestinya hanya dilihat dari nominal uang yang masuk ke kas pemerintah daerah. Pemerintah dan masyarakat, kata dia, perlu melihat secara utuh manfaat ekonomi pertambangan dibandingkan dengan biaya sosial dan lingkungan yang muncul selama aktivitas pertambangan berlangsung.
BCW: Jangan Hanya Hitung Uang yang Masuk, Hitung Juga Beban yang Ditanggung Masyarakat
Masruri mempertanyakan apakah nilai Rp11,9 miliar tersebut sudah mencerminkan pembagian manfaat yang proporsional bagi daerah penghasil.
Ia menilai masyarakat Banyuwangi selama bertahun-tahun tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga menghadapi berbagai konsekuensi yang menurut BCW berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan.
«“Masak cuma Rp11,9 miliar, sementara ongkos yang harus dibayar masyarakat Banyuwangi selama ini sangatlah mahal, baik dari kerusakan lingkungan maupun ongkos sosial,” tegasnya.»
Masruri menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian BCW, mulai dari kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan, gangguan terhadap ketenteraman kehidupan masyarakat, tekanan terhadap sumber ekonomi masyarakat, hingga potensi konflik sosial.
Ia juga menyinggung masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perikanan.
«“Sumber ekonomi yang makin terhimpit, baik para nelayan maupun petani, atau konflik-konflik di tengah masyarakat akibat adanya penambangan PT BSI,” imbuhnya.»
Menurut Masruri, seluruh persoalan tersebut seharusnya menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah ketika berbicara mengenai keuntungan ekonomi pertambangan.
Persoalkan Golden Share 10 Persen
Tidak berhenti pada persoalan nominal Rp11,9 miliar, BCW juga mempertanyakan skema kepemilikan saham yang pernah dijanjikan pemerintah kepada daerah.
Masruri menyebut apabila pemerintah memang konsisten menggunakan skema golden share sebesar 10 persen, maka menurut perhitungan yang disampaikan BCW, penerimaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk periode 2017–2020 seharusnya mencapai sekitar Rp165,5 miliar.
«“Kalau mau fair mengikuti alur yang dijanjikan pemerintah sendiri, maka harus konsisten memakai golden share 10 persen. Maka dividen tahun 2017–2020 saja Pemerintah Banyuwangi seharusnya mendapat Rp165,5 miliar,” kata Masruri.»
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai dasar penghitungan dividen yang diterima daerah.
Apakah Rp11,9 miliar tersebut merupakan akumulasi seluruh dividen sejak awal kegiatan, atau hanya bagian tertentu dari periode tertentu? Bagaimana formula pembagiannya? Berapa laba perusahaan pada masing-masing tahun? Dan berapa sebenarnya porsi yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut BCW, perlu dijawab secara terbuka kepada publik.
BCW Desak Transparansi Perhitungan Dividen
Masruri mengatakan apabila periode 2021–2025 ikut dihitung, nilai dividen yang seharusnya diterima daerah tentunya perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan data resmi.
«“Kalau mau dihitung lagi dividen 2021–2025 tentu lebih besar lagi. Namun meskipun ratusan miliar didapat dari dividen itu belum bisa menebus dampak yang dirasakan masyarakat serta kerusakan lingkungan yang terjadi, apalagi cuma Rp11,9 miliar,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi BCW, persoalan utama bukan semata-mata besar atau kecilnya dividen. Yang lebih penting adalah transparansi, keadilan pembagian manfaat, serta pertanggungjawaban atas dampak kegiatan pertambangan.
Jika benar daerah mendapatkan manfaat ekonomi yang besar, pemerintah harus mampu menunjukkan data secara terbuka. Sebaliknya, jika angka yang diterima memang hanya Rp11,9 miliar, masyarakat juga berhak mengetahui mengapa nilainya sebesar itu dan bagaimana dasar penghitungannya.
Jangan Sampai Daerah Hanya Menjadi Penonton
Sorotan BCW juga menyentuh prinsip keadilan bagi daerah penghasil. Banyuwangi sebagai daerah tempat aktivitas pertambangan berlangsung dinilai harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan konsekuensi yang muncul.
Masruri menilai jangan sampai daerah hanya menjadi lokasi kegiatan ekonomi berskala besar, sementara masyarakat di sekitar wilayah operasi justru harus menanggung dampak yang lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan penerimaan dividen, termasuk dasar hukum, mekanisme kepemilikan saham, laporan pembagian dividen, periode pembayaran, serta penggunaan dana yang telah diterima pemerintah daerah.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi bahwa kekayaan alam daerah lebih banyak memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, sementara daerah penghasil hanya mendapatkan bagian yang relatif kecil.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Polemik mengenai dividen PT BSI tersebut kini menjadi isu yang patut mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Banyuwangi.
Masyarakat berhak mengetahui secara terang berapa nilai keuntungan yang dihasilkan, berapa bagian yang menjadi hak daerah, bagaimana mekanisme penghitungan dividen, serta apa saja manfaat nyata yang dikembalikan kepada masyarakat.
Terlebih, angka Rp11,9 miliar kini telah menjadi konsumsi publik. Tanpa penjelasan yang transparan, angka tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan baru.
Karena itu, BCW mendorong agar pemerintah tidak sekadar menyampaikan nominal dividen, tetapi juga membuka data dan formula penghitungannya secara menyeluruh.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “berapa dividen yang diterima Banyuwangi?”, tetapi juga:
“Apakah bagian yang diterima daerah sudah adil dibandingkan dengan nilai ekonomi pertambangan dan beban sosial serta lingkungan yang harus ditanggung masyarakat?”
Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan penjelasan kepada publik secara terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai perhitungan golden share 10 persen dan estimasi Rp165,5 miliar merupakan klaim/perhitungan yang disampaikan Ketua BCW Masruri dan perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi serta pihak PT BSI/Merdeka Copper Gold untuk memastikan dasar hukum, periode, dan angka perhitungannya.