BATAM — Berita yang mengangkat dugaan peran Sahat Maruli Tua sebagai pengendali peredaran rokok tanpa pita cukai merek H Mind di wilayah Batam ternyata memancing reaksi yang justru memperkuat dugaan yang diberitakan.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, berimbang, dan berdasar, Sahat justru memberikan pesan berisi ancaman secara terang-terangan kepada media ini.
Semula, media ini mengirimkan link berita yang telah dirilisi ke whatsapp Sahat, dengan harapan adanya bentuk klarifikasi ataupun jawaban dan bantahan yang akan disampaikan olehnya untuk memberikan hak kepada yang bersangkutan sebagai orang yang diberitakan.
Namun balasan yang diberikan oleh Sahat sangat mengejutkan. Karena isi pesan yang dikirimkan oleh Sahat afalah pesan berisi ancaman yang bertuliskan “siapkan mentalmu”.
- Pesan tersebut dikirimkan secara langsung dan terbuka sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pergeseran kendali jaringan peredaran rokok ilegal H Mind di Batam — yang kini beralih ke tangan Sahat Maruli Tua. Tidak ada penjelasan, tidak ada sanggahan, yang ada hanyalah ancaman.
Berdasarkan pesan whatsapp yang dimirimnya, Sahat juga terkesan tak terima fotonya dimuat dalam pemberitaan media ini sebelumnya. Keberatan Sahat itu sangat tidak berdasar, karema tidak ada satu ketentuan pun yang melarang seorang wartawan untuk memuat sebuah foto yang bertujuan sebagai bentuk pemberitaan dan informasi kepada masyarakat secara umum.
Jelas Merupakan Delik Ancaman
Tindakan mengirimkan pesan berisi ancaman tersebut secara nyata menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan masyarakat luas.
Ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga dapat dikualifikasikan sebagai penghalang atau pengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya, serta Pasal 18 yang melarang segala bentuk penghalangan kebebasan pers.
Pemberitaan Berdasarkan Informasi Masyarakat, Bukan Tuduhan Sembarangan
Perlu ditegaskan, pemberitaan sebelumnya sama sekali tidak berisi tuduhan tanpa dasar atau pencemaran nama baik. Media ini hanya menyampaikan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat Batam, mempertanyakan kebenaran pergeseran kendali jaringan rokok ilegal, dan meminta konfirmasi pihak terkait serta tindakan aparat. Pemberitaan disusun secara berimbang dengan meminta klarifikasi, bukan memvonis.
Reaksi berupa ancaman justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat bahwa isi pemberitaan memiliki dasar yang nyata dan menyentuh kepentingan sesungguhnya dari pihak yang bersangkutan. Jika pemberitaan keliru atau tidak benar, seharusnya Sahat memberikan bantahan disertai bukti — bukan mengancam.
Beacukai dan APH Diminta Ambil Tindakan
Menanggapi hal ini salah seorang ketua organisasi di Kepri Dn menyampaikan apa yang dilakukan oleh Sahat sangat tidak terpuji dan melukai kebebasan Pers sebagaimana yang telah diatur oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dn meminta kepada Bea Cukai Batam dan seluruh Aparat Penegak Hukum — segera turun tangan, periksa, dan tindak tegas peredaran rokok ilegal H Mind maupun jaringan pengendaliannya di Batam. Jangan biarkan peredaran barang yang merugikan pendapatan negara terus berjalan.
Selain kepada Beacukai, Dn meminta kepada aparat penegak hukum agar merespon tentang adanya dugaan pengamcaman yang ditujukan kepada wartawan. “Ancaman terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik adalah ancaman bagi kebebasan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya.
Media dan wartawan tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada ancaman yang akan membungkam kebenaran.
Segala bentuk tekanan dan ancaman justru akan semakin memperkuat tekad untuk terus mengawasi dan mengungkap segala sesuatu yang merugikan kepentingan umum dan negara.(tim)