BATAM — Nama Sahat Maruli Tua kini santer disebut di seluruh penjuru Batam sebagai sosok pengendali utama jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai merek H Mind.
Rokok ilegal tersebut beredar secara masif, dijual terbuka hampir di setiap titik penjualan, dan diduga dikirim ke berbagai wilayah di luar Batam.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya upaya hukum yang ditujukan secara khusus oleh Bea Cukai dan APH kepada Sahat yang diduga sebagai pengendali utamanya.
Sontak muncul dugaan “pembiaran” yang memang sengaja dilakukan oleh Beacukai Batam. “Bukan rahasia umum lagi bang, jangan jangan Bea Cukai Batam udah terima upeti dari Sahat setiap bulan nya,” celetuk salah seorang warga Batam yang tidak ingin namanya disebutkan.
Sejak dilantik menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Batam menggantikan Zaky Firmansyah ( Kepala Beacukai Batam sebelumnya, red) pada Februari lalu, Agung Widhodo belum pernah membuat satupun gebrakan yang berarti yang dapat membedakan pola kepemimpinan dirinya dengan pemimpin – pemimpin sebelumnya. Padahal track record Agung sebelumnya lumayan baik.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Borang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta itu dikenal sebagai pejabat dengan rekam jejak panjang di bidang penindakan & penyidikan, termasuk aktif menangani kasus rokok ilegal di forum nasional.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di tingkat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pusat).
Beda halnya dengan di Batam, yang juga dikenal sebagai surganya peredaran rokok ilegal bermacam merk, Kantor Bea Cukai Batam yang dipimpin oleh Agung Widhodo tampak kurang lebih sama dengan yang sebelumnya.
Tercatat Bea Cukai Batam telah melakukan beberapa kali operasi, yaitu pada tanggal 12 Maret, Tanggal 7 April, 8 Mei dan 18 Mei. Juga dikatakan bahwa sepanjang bulan Mei 2026, Bea Cukai Batam telah 11 kali melakukan penindakan sektor cukai.
Namun berdasarkan pantauan media ini dan juga berdasarkan informasi yang diterima media ini dari berbagai sumber, bentuk penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sampai saat ini hanya sebatas penyitaan saja. “Kalaupun ada yang ditangkap hanyalah pengecer, nakhoda kapal, atau kurir pengantar.
Sementara itu, sosok yang diduga mengatur segala sesuatunya dalam proses distribusi tetap beraktivitas bebas tanpa pernah sekali pun tersentuh proses hukum,” jelas ungkap Bari, salah seorang warga Batu Aji Batam.
Bari menjelaskan, hal ini dilakukan agar jangan ada kesan bahwa Bea Cukai tak bekerja aja.
Diperkirakan Trilyunan Rupiah Pendapatan Negara Dari Cukai Terlewatkan Begitu Saja
Kerugian yang ditimbulkan bukanlah angka kecil. Jika rokok H Mind beredar dalam skala yang sedemikian masif setiap harinya, maka kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai dapat mencapai ratusan miliar hingga trilyunan rupiah setiap tahunnya. Angka ini bukanlah perkiraan berlebihan.
Dengan harga cukai rokok yang berlaku saat ini, setiap batang rokok tanpa pita berarti ada uang negara yang tidak masuk ke kas negara. Jika dikalikan dengan jutaan batang yang beredar setiap bulan, maka kerugiannya sungguh luar biasa besar.
Yang ironisnya, kerugian trilyunan ini terjadi di bawah pengawasan instansi yang diberi wewenang untuk mencegahnya.
Jika Bea Cukai Batam hanya diam menyaksikan atau sekadar menyita barang di tingkat bawah tanpa pernah menyentuh pihak yang mengatur jaringan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan: apakah instansi ini menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, atau justru membiarkan perampokan uang negara berlangsung terus-menerus?
Undang undang Cukai Tegas, Tapi Penegakannya Lemah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sama sekali tidak memberi ruang untuk bersikap lunak terhadap peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Sementara Pasal 56 mempertegas bahwa menyimpan atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai juga dikenakan pidana yang sama.
Artinya, jika Sahat Maruli Tua memang menguasai, menyimpan, dan mengatur peredaran rokok ilegal dalam jumlah masif, maka perbuatannya jelas dan tegas memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini hanya dengan penyitaan barang atau denda administratif.
Prinsip ultimum remedium mengamanatkan bahwa untuk kasus yang memenuhi unsur pidana, penyelesaian administrasi hanyalah jalan terakhir — dan itu pun jika pelaku bersedia bertanggung jawab secara hukum.
Sedangkan untuk jaringan terorganisir yang terus beroperasi tanpa rasa takut, jalur pidana adalah satu-satunya jalan yang benar.
Kesan Pembiaran Harus Dijawab Dengan Tindakan Nyata
Ketiadaan langkah hukum terhadap Sahat Maruli Tua memunculkan berbagai spekulasi yang tidak menyenangkan di tengah masyarakat.
Ada yang menyebut adanya perlindungan tertentu, ada yang menilai ketidakberdayaan aparat, dan ada pula yang berpendapat bahwa penindakan sengaja dihentikan sebelum menyentuh pihak utama.
Apa pun alasannya, kesan pembiaran yang terbentuk ini sangat merugikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau kurir yang bawa rokok langsung ditangkap dan diproses, mengapa yang punya gudang dan yang mengatur semuanya justru bebas? Apakah karena dia punya kuasa atau ada alasan lain? Bea Cukai harus jelaskan ini kepada publik.” — demikian pertanyaan yang terus bergema di kalangan masyarakat Batam.
Tokoh Masyarakat Desak Beacukai Batam Jangan Hanya Sita, Tapi Telusuri Secara Tuntas dan Proses!
Oleh karena itu, media dan masyarakat mendesak Bea Cukai Batam untuk segera mengkonfirmasi apakah nama Sahat Maruli Tua sudah masuk dalam daftar penyidikan? Jika belum, mengapa? Jika sudah, tahapan apa yang telah dilakukan?
Masyarakat juga meminta Bea Cukai Batam agar berhenti menindak hanya di tingkat pengecer.
Telusuri ke hulu — siapa yang memasok, siapa yang menyimpan, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang mengambil keuntungan terbesar. Itulah pihak yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan sekadar kurir yang dibayar murah.
Pembiaran terhadap jaringan rokok ilegal sama saja dengan membiarkan uang rakyat dirampok setiap harinya. Trilyunan rupiah yang hilang itu adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik pengedar atau pengendali jaringan tersebut. Bea Cukai Batam wajib menjawab: Sampai kapan hal ini dibiarkan terus berlanjut?
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait nama Sahat Maruli Tua maupun dugaan perannya dalam jaringan peredaran rokok ilegal H Mind. Media akan terus memantau dan menuntut penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.@fbtn